Timika,Papua Tengah Indoviral.co.id-
Salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah atas nama Junardi kembali mendapat Somasi dari Hendra Jamlaay S.H, selaku kuasa hukum Masnawati lantaran diduga melakukan proses jual beli lahan serta penggandaan sertifikat pada lahan milik Masnawati yang sebelumnya dibeli dari pihak pertama berinisial RW.
Hendra Jamlaay S.H, selaku kuasa hukum Masnawati melayangkan Somasi pada Senin 04/05/2026, sebagai bentuk komunikasi hukum kepada Junardi yang diduga menerbitkan sertifikat atas tanah milik Masnawati, yang diklaim dibeli dari dari salah satu warga yang berinisial RW dengan ukuran 25×50.
Hendra Jamlaay menjelaskan, lahan yang kini menjadi sengketa tersebut awalnya telah dijual oleh RW kepada Masnawati pada beberapa tahun silam, dengan luas areal lahan yang berbeda dan telah dimiliki secara sah oleh Masnawati selaku klienya dan bersertufikat sehingga secara hukum dapat dikatakan tidak dapat diganggu gugat.
” Objek lahan tersebut arealnya telah di jual oleh RW kepada Klien kami (Masnawati) pada tahun 2019 dengan dengan ukuran 50×50 dan telah bersertifikat”. Tuturnya.
Jamlaay menambahkan,selaku seorang pegawai BPN Junardi pasti memahami dengan baik mekanisme dan proses jual beli lahan hingga penerbitan sertifikat yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
” Seharusnya tidak patut untuk menerbitkan sertifikat baru diatas tanah Klien kami Masnawati, Junardi orang BPN, dan sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka”. Tegasnya.
Ia menegaskan, Somasi yang dilayangkan tersebut bersifat tegas dan neminta RW bersama oknum pegawai BPN atas nama Junardi agar segera menghentikan seluruh aktifitas diatas lahan Masnawati selaku klienya, serta diberikan waktu 14 (empat belas) hari terhitung Somasi tersebut dilayangkan, dan jika tidak ada etikat baik serta terkesan diabaikan maka selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil langkah lain yaitu melakukan proses pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Junardi dan RW belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait Somasi atas sengketa lahan tersebut (elf).






