Bengkalis – indoviral.id
Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, wartawan dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999. BAB VIII pasl 28 berbunyi : setiap orang yang secara sengaja melawan Hukum dengan melakukan Tindakan menghambat / menghalangi Tugas kontrol sosial akan dikenakan Pidana penjara paling lama 2 Tahun atau Denda sebesar Rp 500.000.
Saya selaku jurnalis indoviral.id diperlakukan tidak sewajarnya oleh pihak management hotel Suzuka duri, berlokasi di jln jenderal sudirman depan mandau city Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sewaktu saya sampai di hotel Suzuka Duri, saya minta ijin terlebih dahulu untuk konfirmasi berita, yang berjudul Pelatihan Produk Olahan Makanan Bagi Pelaku Usaha IKM kabupaten Bengkalis.
Pihak managemen hotel, mengatakan acara sudah selesai, dan sudah pulang semuanya. Saya Cross cek keluar mobil dinas plat merah masih terparkir di depan hotel.
Berarti belum semua bubara, saya sempat ambil jepretan Foto Alhasil masih ada di depan nara sumber dari pihak pemerintah sedang berbincang dengan pelaku usaha IKM.
Pihak managemen hotel seorang ibu-ibu berjilbab menyuruh saya keluar dari ruangan hotel dan berkata : acara sudah selesai tak perlu untuk diliput, diwawancarai dan diberitakan.
Setelah sampai diparkiran hotel, saya melihat rekan media Lokal sedang asyik ngobrol dengan ASN sambil ngopi bareng di teras tersebut.
Dan yang paling tak enaknya, pihak security ( keamanan) hotel menghampiri saya, sambil bertanya : nunggu siapa mas. Saya jawab lagi menelpon pimred indoviral.id. Dengan mata melotot dia mencoba mengusir saya di parkiran depan hotel.
Saya bilang pada security tersebut, apa bedanya saya dengan media lokal yang lagi asyik ngopi bareng dengan seorang ASN ( Aparatur Sipil Negara) di teras hotel ini.
Pihak Security terus mendesak saya untuk segera meninggalkan Hotel Suzuka Duri. Dengan hati dongkol saya pergi juga meninggalkan hotel tersebut. Rekan media lokal masih asyik ngobrol sambil minum kopi.
Yang saya sesalkan kenapa pilih – pilih tebu dalam meliput berita, padahal UU keterbukaan informasi publik sudah diatur. Apakah alergi bila ada wartawan udatang meliput berita?
Semoga pihak pemilik hotel Suzuka, tidak boleh membeda- bedakan wartawan dalam meliput berita di dalam hotel Suzuka. Dan memberikan sanksi tegas pada karyawannya bila ada perlakuan yang tidak sopan pada pengunjung hotel. (Simon Parlaungan)