Oknum ASN Diduga Tidak Mengerti UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Bersama Oknum Kades Nagori Sayur Matinggi

Uncategorized403 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Simalungun : kamis 18 Januari 2024.

Sebagai aparatur sipil negara ( ASN ) seharusnya memberikan pelayanan terbaik,sebagai perangkat daerah pada pemerintahan yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada lingkup kerja yang dipimpinnya. menjalankan amanah dan sumpah janji yang diberikan sebagai pengabdian pelayanan di negara kesatuan sendonesia ( NKRI ) demi kepentingan umum.

Malah oknum ASN Sekretaris camat (k) tidak memberikan tanggapan…! konfirmasi melalui layanan whatshapp 08137083xxx pada jam 9:30 ( am) tanggal 17/1/2024..? hal tersebut diduga sekongkol bersama oknum kades (n) akibat bangunan nya retak & pecah,dengan nilai fisik Rp.138.999, 298 ( seratus tiga puluh delapan juta sebilan ratus sembilan puluh sembilan dua ratus sembilan puluh delapan rupiah ) volume P 222 m x L 2,5 m x T 0,15 cm berlokasi di huta II saruma nagori sayur matinggi kecamatan ujung padang kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.

Hingga saat ini oknum ASN bersama oknum kades diduga tidak mengerti tujuan UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan ; (a).menjamim hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik,serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.(b).mendorong parstipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.(c).meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.(d) menyujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan,efektif dan efesiensi,akuntabel,serta dapat dipertanggung jawabkan dll.

Malah oknum kades memberikan jawaban melalui layanan 08137688xxxx mengeluarkan bahasa dari hand pone ” ( HP ) nya lagi di buat nyanyi bg bersama istrinya “,tidak merespon jawaban yang tepat,terkait adanya bangunan yang sudah retak dan pecah yang menggunakan dana anggaran dari dana desa tahap tiga tahun 2023 pengerjaan dilaksanakan di akhir bulan desember.

Pada hal pemerintah telah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelengaraan fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara,APBN tersebut harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktek penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.

Dampak nya,bangunan tersebut yang menelan anggaran diduga tidak akan bertahan lama untuk jangka panjang akibat retak & pecah,hingga saat ini oknum kepala desa bersama sekretaris camat tidak komperatif terkait dana desa saat dikonfirmasi bagaimana tanggapan nya..?

( Rijal )