DUMAI, INDOVIRAL.ID— Dua orang supir (MRN dan AAM) truk bermuatan 36 kubik kayu diduga ilegal, asal Sial Kecil Kabupaten Siak, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Kampai beserta Unit II Tipidter Satreskrim Polres Dumai, Senin (3/4/2023) pukul 17.00 WIB di Jl Arifin Ahmad, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai.
Selain supir dan kayu ilegal, turut di tahan 3 unit truk no polisi BM 9191 DO, BM 9771 DO dan BM 9413 SU. MRN merupakan warga Langkat Sumatera Utara dan AAM Warga Bunga Raya Kabupaten Siak.
“Supir inisial RD berhasil kabur, dan masih kita buru. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu; Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas UU No.18 Tahun 2013; tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto.
Mendapat kabar sang tulang punggung keluarga ditahan aparat kepolisian Polres Dumai, kedua istri para tersangka menyampaikan permohonan kepada Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, agar kiranya bisa mempertimbangkan pembebasan suami mereka.
“Kepada Yang Terhormat Bapak Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto agar sudi kiranya membebaskan suami saya, karena suami saya merupakan tulang punggung keluarga, anak-anak juga masih kecil dan bersekolah. Apalagi sekarang mau Lebaran Idul Fitri,” persamaan nada kedua istri tersangka.
Dan, kedua istri para tersangka juga menyatakan bersedia menjamin suaminya selama proses berlangsung.
“Suami saya hanya mendapat upah angkut yang kecil. Kalau memang muatan nya ilegal kenapa korlap nya si Conan dan toke yang punya kayu si Akun tak ditangkap..??,” heran kedua istri sepakat saat di konfirmasi di waktu dan tempat berbeda.
(ES)