Barito Utara, Indoviral.id
Kasus Pembunuhan Sadis disertai Pencurian yang sempat Menggemparkan Kota Muara Teweh Tersebut Tersangka Bernama HS (25) Akhirnya Berhasil di Tangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara Kamis (21/12/2023)
Pelaku di Tangkap di Desa Benangin V Kecamatan Teweh Timur,Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah pada Pukul 1.00Wib Subuh.
Proses penangkapan Tersangka tidak berjalan Mulus,karena HS (25) Mencoba melakukan Perlawanan dan hendak Melarikan diri,Dengan Tindakan Terukur Akhirnya Tim Reskrim Polres Barito Utara Menghadiai Tersangka dengan Timah Panas di kaki KananNya.
Pengajuan Pelaku kepada penyidik Polres Barito Utara Pencurian yang disertai Pembunuhan Tersebut dilakukan karena pelaku terlilit Utang Untuk Membayar sewa barak selama 3 (Tiga) Bulan, Bayar Persalinan Istri Melahirkan untuk Bidan Sebesar Rp.2.000.000., Bayar Utang Lainya sebesar Rp.6.000.000. Intinya Pembunuhan itu di lakukan Karena Masalah Ekonomi. Ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana saat Press Rilis di Mapolres Barito Utara Jumat (22/12/2023).
Kapolres menjelaskan Tersangka Masuk Rumah korban Hartini (58) Melalui jenjela samping ,dengan cara Mencongkel,Sesudah masuk kedalam Rumah, Tersangka langsung menuju dapur untuk Mengambil sebilah Pisau. Ketika tersangka handak mau mengambil sepeda Motor milik korban dengan cara mengeluarkan sepeda motor dari dalam Rumah,Tersangka di pergoki Oleh Korban dengan Berteriak , karena korban Berteriak ,Tersangka langsung Menusuk Bagian Leher Korban dengan menggunakan pisau sehingga korban meninggal Dunia.
Setelah menusuk korban kemudian tersangka masuk kedalam kamar untuk mengambil tas Milik korban yang berisi Uang sebesar Rp.900.000.beserta kartu Identitas dan surat LaiNya.
Setelah mengambil tas,tersangka membawa motor kemudian keluar dari Rumah ,di dalam perjalanan tersangka Membuang Pisau di Das sungai Barito untuk menghilangkan Barang Bukti.
Atas Perbuatan Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal Dunia Polisi Menjerat tersangka HS (25) dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Yaitu Barang siapa melakukan Pencurian yang di dahului atau disertai atau di ikuti dengan ancaman kekerasan dengan menyebabkan korban meninggal Dunia di Ancam Hukuman Pidana Selama 15 Tahun Penjara. Jelas Kapolres. (Zal- Yus)