Merasa Kadesnya Tidak Bekerja Sesuai SOP,Anggota BPD Desa Pinang Banjar Muba Mengundurkan Diri

Uncategorized98 Dilihat

Muba-Indoviral.id|

Perwakilan dari masyarakat Desa Pinang Banjar kec sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin sumatera Selatan,datangi kantor ketua DPC aliansi lsm Ormas bersatu muba & media jurnal investigasi mabes, mereka konsultasi terkait kepala desa pinang Banjar Muba diduga menyalahi aturan dalam mengelola dana desa mereka membuat dokumen serta rencana pembangunan desa tidak melibatkan anggota badan Permusyawaratan Desa, Anggran tahun 2024 . menurut nara sumber, kades kami telah mengangkangi aturan semua dokumen itu tanpa anggota Badan Permusyawaratan desa yg buat mereka membuat sendiri.

Mereka tiba-tiba mengundang untuk rapat APBDes pada tanggal 21 mei 2024 dan dalam rapat mengatakan bahwa APBDes tidak bisa dirubah lagi tanpa sebelumnya musyawarah dengan BPD tentang penyusunan terbentuknya APBDes.

APBDes terbentuk tanpa mengikuti aturan seperti tidak adanya MUSRENBANGDes sehingga ketua badan Permusyawaratan desa ( BPD) Desa pinang Banjar Adi Sungkono mengadakan Rapat internal pada tanggal 22 mei 2024 dan turun lah berita acara rapat isi inti rapat internal anggota Badan musyawaratan desa ( BPD) mereka Tidak menandatangani APBDes karena pembuatan APBDes tidak sesuai dg aturan yg ada, karena Badan Permusyawaratan desa (BPD) tidak dikaitkan dalam pembuatan APBDes tersebut, Dan kepala desa dg sombong tidak perlu BPD saya bisa jalan dan atur semua anggaran dan perencanaan dana desa, sejak ke jadian ini anggota serta ketua BPD dan sebagian kepala dusun, RT, LPM, KPM dan Kader mengundur kan diri secara berjamaah karena mereka tidak ingin mengikuti jejak kekeliruan kades pinang Banjar krn sdh menyelahi aturan, serta ter indikasi dugaan pembangunan di desa pinang Banjar banyak lah Fiktif.

karena perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa pinang Banjar mulai dari RPJMDes, RKPdes, APBDes , tidak juga di beritahu dan tidak di lihat kan, Dan para anggota Badan musyawaratan desa meminta dokumen arsip juga tidak di berikan oleh pihak pemerintah desa,karena dokumen tersebut di buat sedemikian rupa agar menguntungkan pihak kepala desa tanpa sepengetahuan ketua BPD dan anggota nya.

Hal ini juga sudah kami pemberitahuan ke kapolres muba bahwa ada perbuatan melawan hukum oleh oknum pak kades desa pindangg Banjar, meminta kapolres muba Membuat team khusus untuk kejar oknum kades yg terlibat diduga membuat dokumen palsu,dan indikasi kkn serta korupsi.

(Red)