MENJELANG Tahun Baru, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Dengan Nilai 7,9 Miliar Rupiah

Uncategorized900 Dilihat

 

BATAM, INDOVIRAL.ID – (28/12/2023). Menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan
Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode
penindakan tahun 2015 hingga 2023 berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.

Pemusnahan tersebut dilakukan
sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau
berbahaya. Acara pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Kamis, tanggal 28
Desember 2023, bertempat di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil
tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total
nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932
pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai
barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.


Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut
memang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari
barang ilegal tersebut.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan
dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.

Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan
aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan
dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai
nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus
dimusnahkan,” imbuh Rizal.

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan
Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa
Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk
menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan
penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek
jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Rizal

 

(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)