Barito Utara, Indoviral.id
Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang harus dilaksanakan pada dua TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken
Pada tanggal 22 Maret 2025 nanti.
KPU Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali gelar Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait DPT, DPTB dan DPK, yang pindah domisili berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (18/03/2025) siang.
Rapat Koordinasi yang digelar bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Barito Utara ini, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Barito Utara, Lutfia Rahman,Herman Rasidi, Paizal Rahman, Roya Izmi Fitrianti, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalimantan tengah, Dwi Swasono, Bagian Teknis, Humas, Hukum dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tony Sadoso Putra, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, Perwakilan Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 1 dan 2, Anggota KPPS dari TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan bahwa Pihaknya sudah menyampaikan terkait Data Pemilih, terutama Pemilih yang Pindah Domisili pada Uji Publik sebelumnya.
Dikatakan bahwa, ” Sudah langsung kita cermati bersama, kita lihat langsung pemilih – pemilihnya, contohnya seperti apa ?
Yang mana sesuai fakta yang sudah kami lakukan pencermatan berdasarkan di lapangan, begitu juga hasil koordinasi dengan Disdukcapil setempat, ” jelasnya.
Pada Rapat Koordinasi ini Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari berharap semuanya sudah clear dan sudah sepaham.
Begitu juga dengan Petugas KPPS yang nantinya akan bertugas di hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hadir dalam kegiatan ini bisa lebih memahami tugasnya dengan jelas.
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalimantan Tengah, Dwi Swasono, menanyakan beberapa hal yang terkait Data Pemilih dan juga mengingatkan kembali agar Fasilitas di Tempat Pemungutan Suara dipersiapkan dengan baik, seperti tempat duduk Saksi dan Undangan, serta lampu penerangan kalau seandainya Penghitungan Suara berlanjut hingga malam hari.
Dalam Rapat Koordinasi ini, Komisioner KPU Kabupaten Barito Utara, Lutfia Rahman menjelaskan bahwa, ” Pemilih pada tanggal 27 Nopember 2024 lalu, yang pindah domisili masih berhak mengikuti PSU, karena PSU intinya menghadirkan kembali Pemilih yang lalu.
Terkecuali Pemilih yang Pindah Domisili namun memilih di TPS lain, maka tidak berhak mengikuti PSU, ” jelasnya.
” Adapun Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) juga, tetapi bilamana yang bersangkutan sudah menggunakan Hak Pilihnya sebagai Pemilih Pindahan atau Pemilih Tambahan di TPS lain 27 Nopember 2024 lalu, maka dia sudah tidak berhak lagi menggunakan Hak Pilihnya di TPS PSU, ” tambah Lutfia Rahman.
Dalam Rapat Koordinasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar menghimbau agar Petugas KPPS melaksanakan tugas secara profesional, jujur dan berpegang teguh pada aturannya.
” Laksanakanlah tugas secara profesional, jujur Saklek saja.
Jangan ada PSU diatas PSU, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
(Arnius.S,S.Pd).