Barito utara, indoviral.id
Setelah melakukan berbagai upaya mediasi penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan di area trase jalan IUP.PT.SAM MINING di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei.
Unsur TRIPIKA Kecamatan Lahei bersama Pemerintah Desa Muara Pari kembali gelar mediasi warga pemilik lahan,atas kesepakan bersama mediasi dilaksanakan di Kantor Mapolsek Kecamatan Lahei.
Mediasi ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang pernah diselenggarakan sebelumnya yaitu pada Sabtu,11/05/2024 di Desa Muara Pari dan Senin,27/05/2024 mediasi lapangan ( cek lapangan ) pada objek permasalahan.
Mediasi pada Rabu,05/06/2024, dihadiri oleh Unsur TRIPIKA Kecamatan Lahei, Perintah Desa Muara Pari, Kedamangan Lahei,kelompok – kelompok warga pemilik lahan dengan jumlah kurang lebih 50 orang, dan Pihak Management PT.SAM MINING.
Acara mediasi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Mediasi digelar dalam 4 sesi ( tahap ) dari 8 kelompok pemilik lahan yang bermasalah dan digelar secara tertutup, hanya diperbolehkan 1 (satu) orang juru bicara atau perwakilan dari kelompok warga yang masuk ke dalam ruangan mediasi.
Setelah melalui berbagai pembahasan dari setiap sesi mediasi.
Dari 4 sesi, 8 kelompok warga yang bermasalah, akhirnya menghasilkan kesepakatan dan persetujuan damai secara tertulis dengan ditandatangani oleh masing – masing kelompok yang bermasalah.
Dengan kesimpulan hasil mediasi yang disampaikan oleh Unsur Tripika Kecamatan Lahei dan Pemerintah Desa Muara Pari bahwa trase jalan yang menjadi objek permasalahan sepanjang 6,5 kilometer dengan lebar 50 meter, bahwa dari lebar 50 meter yang masuk dalam trase jalan, tersebut pemilik lahan berbagi 2 menjadi masing – masing 25 meter. (Ars).