Simalungun (Sumut), Indoviral.Id
“Peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara kian marak dan bebas di pasaran.
Rokok – rokok ilegal tersebut masuk tanpa bea cukai dan marak bak kacang goreng di perjual belikan diwarung – warung dan Grosir di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di kota Pematang Siantar, perdagangan sekitarnya.
Rokok ilegal itu diantaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Diantaranya adalah rokok Lukman, NZR, HD, Magna, H & Mencesther dan jenis lainnya. Disebut – sebut, para grosir dan pengecer lainnya memperoleh rokok tersebut dari Batam dan Pekan Baru.
Meski rokok masuk kategori ilegal, namun peredaran rokok tersebut bebas dijual di pasaran di kota maupun di pasaran. Aparat penegak hukum terkesan seperti tutup mata meski rokok ilegal kian marak dan bebas di jual belikan.
Informasi yang berhasil di himpun media ini dari salah seorang pedagang warga desa Bandar, kecamatan bandar, kabupaten Simalungun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kalau rokok yang dijual di warungnya adalah rokok ilegal dan menyalahi aturan.
” Saya hanya disuruh menjual rokok nanti sesudah habis baru berhitung. Intinya setelah habis terjual barulah kami bayar,” ungkapnya.
Maraknya peredaran rokok di Wilayah Kerja Bea Cukai Siantar diduga karna ada Kongkalikong antara para pengedar dengan oknum di instansi bea cukai. Bukan rahasia lagi bahwa keuntungan yang diperoleh dari peredaran rokok ilegal sangat menggiurkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Kota Pematangsiantar Andre Panjaitan ST mengatakan kepada media ini melalui sambungan seluler pada , Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 10:00 Wib.
Menurut Andre 3 tahun terakhir, peredaran rokok ilegal semakin bebas dijual tanpa ada kontrol pengawasan dari pihak penegak hukum terkait lainnya. Diduga para mafia rokok sudah kordinasi alias Kong kali Kong dengan oknum – oknum dalam di Bea Cukai.
” Makanya tidak pernah ada kasus peredaran rokok ilegal sekala besar di wilayah kota Siantar dan Kabupaten Simalungun yang mampu di ungkap dan di tindak tegas oleh tim Bea Cukai Pematangsiantar,” sebutnya.
” Padahal kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal di Provinsi Sumatera utara khusus nya di wilayah kerja KPPBC TMP C Pematangsiantar ditaksir merugikan negara ratusan milyaran hingga triliunan rupiah setiap tahun,” papar Andre.
Masih menurut Andre, kinerja Bea Cukai Pematang siantar patut untuk di pertanyakan. Kita akan mendesak Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai agar mengevaluasi para pejabat Bea Cukai dijajaran KPPBC TMP C kota Pematangsiantar karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya, tegas Andre.
Sementara Humas KPPBC TMP C Pematangsiantar saat di konfirmasi melalui pesan Aplikasi WhatsApp pada (Sabtu, 22/06/2024) sekira pukul 10:00 Wib belum bersedia memberikan tanggapan hingga dilayangkannya rilis berita ini ke meja redaksi koranpemberitaankorupsi.id.
- (Rizal/ Tim)