Barito utara, Indoviral.id
Berdasarkan hasil pengecekan Batas Desa di lapangan yang dilakukan bersama oleh Pemdes Muara Pari, Anggota BPD Muara Pari, Mantir Adat 1, dan warga masyarakat Desa Muara Pari.
pada Sabtu (07/12/2024 s.d. 08/12/2024) awal bulan diakhir tahun 2024.
Menurut Mantir Adat 1 (satu) Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Budiono, bahwa
Setelah ditemukan fakta – fakta lapangan Pt.Nusantara Persada Recourse (NPR) melakukan aktifitas Operasional di wilayah Desa Muara Pari, yang berbatasan dengan Desa Karendan tepatnya di sebelah kiri mudik Sungai Putih (induk) sesuai batas alam secara turun – temurun dan kesesuaian dengan kordinat batas desa, batas Provinsi.
Mantir Adat 1 (satu) Desa Muara Pari, Budiono, menyerahkan Surat Pengajuan RAB Ritual Adat Nyanggar kepada Pihak Pt. NPR, surat tersebut yang sudah dibuat, bertanggal, 05 Desember 2024, diserahkan langsung di lapangan, kepada Pihak Pt. NPR.
Disampaikan juga, salah satu yang menjadi dasar daripada Ritual Nyanggar tersebut adalah, hasil pengecekan dan peninjauan batas desa di lapangan, atas adanya kegiatan Operasional Pt.Nusantara Persada Recourse (NPR) di lapangan, dan berita acara Hasil Pengecekan dan Peninjauan batas desa, Inventarisir kepemilikan Lahan Desa Muara Pari.
Dalam Surat Pengajuan Ritual Adat Nyanggar, Mantir Adat 1 (satu) Desa Muara Pari, Nomor 15/KTA/DS.MP/XII/2024, tanggal 05/12/2024.
Disampaikan juga apa yang menjadi dasar referensi Ritual Nyanggar yaitu Ritual Adat Nyanggar adalah suatu ritual penghormatan orang – orang Suku Dayak dengan roh leluhur atau mahluk gaib yang berada disuatu tempat.
Kegiatan Ritual Menyanggar wajib dilakukan oleh orang – orang Suku Dayak apabila akan melaksanakan membuka hutan dengan skala kecil maupun besar.
Ritual menyanggar dilaksanakan sebelum melakukan aktifitas apapun, yang nantinya akan merusak alam, karena orang – orang Suku Dayak percaya bahwa roh leluhur dan mahluk kasat mata itu ada.
Merekalah yang menghuni hutan, gunung dan sungai dianapun itu.
Ritual Menyanggar sudah diwariskan secara turun – temurun dari nenek – moyang orang Suku Dayak, dan sudah menjadi kearifan lokal Suku Dayak.
Disampaikan juga masud dan tujuan dari Ritual Menyanggar adalah untuk menghormati Roh leluhur dan Mahluk halus yang bermukim di suatu tempat dan sajen yang dibuat maupun hewan yang dikorbankan didalam aktifitas yang akan dilaksanakan kedepannya jika terjadi singgungan – singgungan dengan mahluk halus yang berada di daerah tersebut dan juga sebagai tameng pembatas antara alam manusia dan mahluk kasat mata.
Ketika diwawancarai Media ini, Mantir Adat 1 (satu) Desa Muara Pari mengatakan, ” Ritual Adat Menyanggar wajib dilaksanakan di Desa Muara Pari berdasarkan fakta dilapangan bahwa Pt. NPR sudah melakukan aktifitas Land Clearing di lapangan, yang berada di wilayah Desa Muara Pari.
Saya sudah mengajukan RAB nya kepada pihak Pt.NPR.
Ritual Adat Nyanggar hanya bisa dilaksanakan, setelah selesai semua pembebasan lahan kepada masyarakat pemilik lahan Desa Muara Pari. ”
Kita semua sudah melihat fakta di lapangan bahwa sesuai dengan batas alam, aktifitas perusahan berada di sebelah kiri mudik Sungai Putih (induk) adalah masuk wilayah Desa Muara Pari, ”
tegas Mantir Adat 1 (satu) Desa Muara Pari.
(Arnius.S,S.Pd).