Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Batu Lokong Diduga Palsukan Tanda Tangan Perangkat Desa

Nasional, Terkini600 Dilihat

 

Galang, indoviral.id |19/02/2025

Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan terkait kegiatan fiktif di Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, mulai mencuat ke permukaan. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SA dan mantan Bendahara Desa berinisial RTD diduga memalsukan tanda tangan dua perangkat desa, yaitu Kaur Umum dan Kaur Kesejahteraan. Aksi ini diduga mendapat dukungan dari Kepala Desa (Kades) berinisial H.

Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan untuk mengesahkan berbagai kegiatan desa yang diduga fiktif dan melakukan mark-up anggaran Dana Desa (DD) selama periode 2020 hingga 2023. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus ini mulai terungkap setelah perangkat desa dan warga meneliti APBDes tahun 2024, yang memperlihatkan indikasi penyelewengan dana desa sebelumnya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa diketahui oleh perangkat desa lainnya. “Kami baru menyadari adanya pemalsuan tanda tangan setelah memeriksa APBDes 2020 hingga 2023. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kaur Umum dan Kaur Kesejahteraan mengungkapkan kekesalan mereka saat dikonfirmasi terkait pemalsuan tanda tangan tersebut. “Kami merasa kesal dan geram karena selama ini tidak mengetahui bahwa tanda tangan kami telah dipalsukan. Setelah kami periksa APBDes 2020 hingga 2023, ternyata tanda tangan kami sudah dipalsukan. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polresta Deli Serdang,” ujar mereka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa berinisial H tampak menghindari pertanyaan wartawan dan mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan mark-up Dana Desa. “Saya tidak tahu,” jawabnya singkat sambil menunduk dan meninggalkan awak media.

Mantan Sekdes SA, yang kini bekerja sebagai staf bagian koperasi di LONSUM Divisi Namurambe Desa Batu Lokong, membantah tuduhan tersebut saat dikonfirmasi. “Itu bukan saya, semua atas perintah kepala desa. Kalau soal kegiatan fiktif, saya juga tidak tahu karena semuanya dipegang oleh Kades,” elaknya.

Warga dan perangkat desa mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Kapolres Deli Serdang untuk segera menangkap dan memproses hukum mantan Sekdes SA dan mantan Bendahara RTD atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyelewengan Dana Desa sesuai hukum yang berlaku.(Jack)