Makalah, Fajar BS Lase: Siswa SMAN 9 Pekanbaru Tidak Curi Karya Orang Lain

Adventorial, Terkini286 Dilihat

 

PEKANBARU, INDOVIRAL.ID—

Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase meminta siswa-siswi SMA Pekanbaru untuk tidak mencuri informasi dari referensi atau sumber acuan yang didapat dari buku atau internet, saat mau menuangkan ide atau gagasan dalam bentuk tulisan seperti makalah.

“Saat ini kita tidak begitu sulit mendapat akses informasi. Kita sangat gampang mendapatkan akses informasi. Tapi ingat, begitu kita mulai menulis makalah dan mengutip informasi dari referensi-referensi atau sumber-sumber acuan lain, maka kita harus mencatatkan itu sebagai referensi dalam catatan kaki di makalah kita. Jika tidak, kita sudah mencuri hak atau karya orang lain,” tegas Fajar Lase saat sosialisasi Kekayaan Intelektual di SMA Negeri 9 Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, siswa maupun mahasiswa yang berada di lingkungan sekolah, kampus atau perguruan tinggi perlu mendapatkan pemahaman tentang Hak Cipta.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak Cipta itu bisa berupa foto, gambar, lagu, dan semua hasil karya tulis serta lainnya.

“Adik-adik informasi baik berupa gambar, karya tulis yang kita ambil dari buku atau internet untuk kepentingan penulisan makalah itu adalah Hak Cipta. Maka kita harus mencatatkan itu sebagai referensi dalam catatan kaki di makalah kita. Namun, walaupun kita mengambil informasi dari referensi-referensi atau sumber acuan tersebut, bukan berarti kita bisa meng-copy paste semuanya, tidak. Tapi kita mengambilnya sebagai referensi dan membahasakannya dengan bahasa kita sendiri, itu yang benar,” jelas Fajar Lase.

Dia juga menjelaskan, Hak Cipta yang sudah mendapatkan perlindungan dari negara, maka semua orang yang ingin menggunakan untuk kepentingan komersil maka harus izin penciptanya.

“Kalau sudah dapat perlindungan Hak Cipta, maka siapa saja yang menggunakan foto, gambar, karya tulis, lagu dan lainnya untuk keperluan komersil maka harus mendapatkan izin dari pendaftar pemilik karya intelektual tersebut. Jika tidak, sepanjang dia tidak melaporkan karena karyanya dipakai orang lain, tidak masalah, karena itu delik aduan,” ungkap Fajar Lase lagi.

Disebutkannya, kekayaan intelektual berpotensi bernilai ekonomi ke depannya. Untuk itu, kekayaan intelektual perlu dipelihara, dijaga karena menjadi bagian penting dalam hidup kita.

“Adik-adik ini dikenal dengan generasi Z, di mana teknologi itu lahir dengan begitu luar biasa, sehingga adik-adik bisa dengan mudah mengakses semua informasi dengan sekali klik saja melalui handphone, karena handphone bukan jadi barang mewah lagi,” imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, siswa SMA 9 Pekanbaru masuk dalam kategori Generasi Z. Gen Z itu generasi yang lahir dalam rentang tahun 1996 sampai dengan tahun 2010, saat ini usia kelompok ini sekitar 10-24 tahun. Sedangkan generasi milenial lahir dalam rentang tahun 1981-1995.

Fajar juga menyebutkan, 7 dari 10 orang gen Z dan milenial bercita-cita untuk memulai bisnis. Hal ini merupakan hasil survei Herbalife Nutrition Asia Pacific Young Entrepreneurs Survey 2021. Oleh karena itu, Gen Z dan Milenial memiliki kesempatan yang luas untuk bisa bereksplorasi karir dengan luas pada zaman digital ini.

“Saat memulai bisnis berpikirlah usaha kita akan besar. Kalau usaha kita besar maka orang tertarik untuk mencuri ide, karya cipta atau gagasan, maka daftarkan kekayaan intelektual kita sebelum usaha kita itu besar,” tutupnya.

(ES)