Majelis zikir asaddullah FCS kota palembang, Dalam Islam”jangan lakukan ini ketika ada seseorang makan”

Uncategorized1015 Dilihat

Palembang, indoviral.id

Majelis zikir asaddullah cakar srwiwijaya seberang ulu dua kota palembang ,Bery Bayumi (DANSUS)mengatakan Inilah adab atau hukum Islam ketika mengganggu seseorang yang sedang makan.

Diceritakan Bayu ,tayangan demi tayangan cuplikan video pendek Viral bertebaran di semua media sosial ketika seorang polwan bersama rekan polisinya mengajak berbicara pada seseorang yang sedang makan di warung dengan nada keras.

Serta dari cara bertanya polisi-polisi itu menampakkan cara yang kurang baik sebagai aparat kepada seseorang yang sedang makan.

Selain nadanya yang keras seperti sedang mewawancarai penjahat, nampak yang diajak berbicara oleh para polisi tersebut seseorang yang sedang makan seperti yang dilihat Bayu dari akun Instagram @memomedsos.official.

Apa yang dilakukan polwan serta polisi tersebut membuat geram netizen dan menyebut polisi-polisi itu tak punya adab karena tak bisa membedakan bagaimana cara memperlakukan seseorang yang sedang makan.

Dalam islam seluruh unsur kehidupan diatur dalam Al-Qur’an, termasuk bagaimana cara memperlakukan seseorang yang sedang makan.

Hal itu terkait banyak hal, misal adab dan tata cara saat mau makan, hukum berbicara ketika makan dan sebagainya.

Dalam islam ada peraturan dalam makan yang menyebutkan bahwa hendaknya tidak memandang kepada temannya ketika makan, dan tidak terkesan mengawasinya karena itu akan membuatnya merasa malu dan canggung.

Namun sebaiknya menundukkan pandangan dari orang-orang yang sedang makan di sekitarnya dan tidak melihat ke arah mereka karena hal itu menyinggung perasaannya atau mengganggunya.

Saat makan atau seseorang sedang makan maka hendaknya siapapun tidak melakukan sesuatu yang dalam pandangan manusia dianggap menjijikkan.

Kita juga tidak boleh berbicara dengan ungkapan-ungkapan yang kotor dan menjijikkan karena hal itu dapat mengganggu seseorang ketika sedang makan.

Sedangkan mengganggu seorang muslim dalam Islam adalah perbuatan yang haram termasuk saat mereka sedang makan, dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan dilarang.

Mengganggu tetangga atau orang lain, termasuk saat mereka sedang menikmati makanan, adalah tindakan yang juga sangat tidak disukai oleh Allah SWT.