Barito Utara, Indoviral.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah.
Dalam Sidang Putusan terhadap empat orang terdakwa kasus Pemortalan dalam area IUP PT.Sam Mining, memutuskan bersalah kepada empat orang terdakwa yaitu A.Yudan Baya,Muliadi,Jalemo dan Dinsupendi, pada Selasa (03/02/2026).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugiannur,S.H.,M.H., dan Hakim – Hakim Anggota yaitu Muhammad Riduansyah,S.H., dan Muhammad Zuhri,S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni,S.H.

Hakim Ketua, Sugiannur,S.H.,M.H., yang juga Ketua PN Muara Teweh, dalam persidangan, membacakan Putusan dengan Nomor Putusan : 148/Pid.Sus-LH/2025/PN.Mtw, menyatakan bahwa : Mengadili ke empat terdakwa yakni terdakwa I.Ahmad Yudan Baya alias Yudan bin (alm) Ilim, terdakwa II.Muliadi alias Muk bin (alm) Ikum, terdakwa III.Jalemo alias Pak Jalil bin (alm) Misran, terdakwa IV.Dinsulendi alias Din bin Harani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
” Turut serta merintangi kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat – syarat sebagai mana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, ucap Hakim Ketua, Sugianur, S.H.,M.H.
Kemudian Hakim juga menjatuhkan Pidana denda kepada Para Terdakwa masing – masing sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan Para Terdakwa masing – masing dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana denda yang tidak dibayar dan jika penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) hari ;
Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Selanjutnya menutup pembacaan putusan, Hakim memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan Rutan segera setelah Putusan ini diucapkan.
Diketahui melalui Penasehat Hukum para terdakwa, Yohanes Lie,S.H, kepada awak media menyatakan bahwa Para Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama lebih dari 195 hari setelah penangkapan dan penahanan pada tanggal 23 Juli 2025, sehingga Para Terdakwa harus dibebaskan usai putusan diucapkan, dan Para Terdakwa juga menerima Putusan ini.
Para terdakwa Kasus Pemortalan di area IUP PT.Sam Mining pada tanggal 23 Juli 2025, usai Sidang Putusan, Selasa (03/02/2026), langsung dibebaskan, dengan dipotong masa tahan yang sudah dijalani.
Sementara PT.Sam Mining dalam klaimnya menyatakan bahwa aktivitas Perusahaan terhenti dengan adanya Pemortalan oleh Para terdakwa selama 13 (tiga belas) hari sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.532 Milyard.
Sidang Putusan ini juga dihadiri oleh Hakim Ketua, Kedua Hakim Anggota, Panitera PN Muara Teweh, Ke empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum para terdakwa, keluarga para terdakwa dan juga yang lainnya, karena sidangan putusan terbuka untuk umum.
(Ars).






