M.Reza menghimbau: Kades tidak menerbitkan surat sporadik

Nasional, Terkini233 Dilihat

 

Bengkalis – indoviral.id
Tidak dibenarkan apalagi dikelola. Lahan tersebut merupakan lahan negara,”kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza. Pada hari minggu (5/3/2023).

Untuk yang kesekian kalinya, Kami menghimbau kepada Kepala desa ( kades) agar tidak menerbitkan surat tanah atau lahan yang masuk dalam kawasan HPT.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, menghimbau Kepala desa agar tidak melakukan penerbitan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT).

Ia mengatakan, spektakulernya aksi jual beli lahan dengan menerbitkan surat, diduga dilakukan oleh oknum kepala desa jelas merupakan sebuah pelanggaran merugikan masyarakat maupun negara dan termasuk tindak pidana korupsi.

Ia menghimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga keutuhan lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan HPT. Meminta agar segera melaporkan jika adanya indikasi jual beli lahan kawasan tersebut kepada penegak hukum. Sudah ada beberapa kepala desa yang terjerat kasus penerbitan suratĀ  untuk lahan yang berada dikawasan HPT. Kami akan menindak tegas bagi pelaku jual beli dan yang menerbitkan suratnya.

Ia berpesan kepada aparatur desa : untuk berhati hati dalam menerbitkan surat lahan terlebih lahan yang berada disekitarĀ  kawasan HPT. Agar sebelum diterbitkan suratnya dicek betul status tanahnya, titik koordinatnya bahkan jika perlu libatkan UPT PKH setempat dan pihak BPN Kabupaten Bengkalis agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan dikemudian hari, tutupnya.

(simon parlaungan)