Medan, indoviral.id
Saat wartawan kami mengkonfirmasi berita tentang,
Tersebut kepada RO Sintong Jeita Sagala selaku Lurah tegal sari Mandala II, Bahwa Penerima Bantuan Kepada Kepling itu benar adanya.
Dan diduga DBS Kepling 14 telah menerima Bansos kurang lebih selama 2 Tahun.
Pasal (” UU 31/1999″)jo ” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50jt dan paling banyak Rp.1Milyar.
“Beliau (Kepling) nanya ke saya (Lurah) Bansos saya itu sya berhentikan saja atau dialihkan ke orang lain saja pak?, Tapi sayang bilang tunggu aja dlu”. Ucap pak Lurah, “Karna saya merasa Kepling juga kurang mampu, tambahnya.
Apa yang telah terjadi pak Lurah???
Kenapa?? dan Mengapa???
Seakan akan Pak RO sintong Jeita Sagala menutupi semua Pelanggaran pelanggaran yang dilakukan kepling 14 berinisial DBS.
Kami berharap walikota medan, @bobbynst menanggapi Kasus ini. Kami berharap Pak walikota mendengar keluhan masyarakat di lingkungan 14 karena begitu banyak warga yang layak tetapi tidak mendapat Bansos.
(RM)