DUMAI, INDOVIRAL.ID—
Laka kerja yang terjadi di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), di CMTF Balam Selatan, Kabupaten Rohil pada Jumat (24/2/2023) siang, beberapa hari lalu, di perkirakan karena tidak adanya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pihak perusahaan. Hal ini berdasarkan tanggapan Penasehat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Patar Sitanggang, SH., MH., Minggu (26/2/2024) malam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Beberapa hari ini telah viral, baik itu berupa pemberitaan, postingan foto dan video laka kerja di medsos, laka kerja yang terjadi di Central Mud Treating Facility (CMTF), berlokasi di Balam Selatan, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
CMTF ialah sebuah fasilitas pengolah limbah lumpur yang menghasilkan tanah pada proses pengolahannya, namun tanah tersebut belum bisa di buang dan harus diolah kembali.
Foto, video dan konfirmasi jurnalis kepada Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari, membenarkan ketiga korban adalah Hdi (54), bagian PMCOW, AI (37) Operator Dewatring, dan DK (44), Operator Evaporator.
“Benar ketiga korban laka kerja di kontainer limbah, namun terjadi pada saat jam istirahat atau sholat Jumat. Kami ucapkan belasungkawa dan turut berdukacita,” ucap Arum pada Jurnalis.
Berita laka kerja tersebut telah terbit sebelumnya, silahkan lihat pada link berikut:
BREAKING NEWS..!! Kontainer Limbah PT PPLI Makan 3 Korban https://indoviral.id/breaking-news-kontainer-limbah-pt-ppli-makan-3-korban/
Terkait video CCTV di TKP (video dibenarkan Arum), Patar Sitanggang dengan tegas katakan “Tidak Ada Pengawasan K3 dari PT PPLI..!!”. Menurutnya, PT PPLI telah salah dalam pengawasan K3. Jadi keberadaan PT PPLI sebagai perusahaan Subkon PT PHR harus segera di evaluasi.
Akan halnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai perusahaan operator Migas Blok Rokan, yang memberi pekerjaan Subkon kepada PT PPLI juga mendapat tanggapan dari Patar Sitanggang.
“Sejak Wilayah Kerja (WK) Rokan di ambil alih, dari sebelumnya PT CPI, sekarang menjadi PT PHR sejak 9 Agustus 2021 (setahun lebih), telah terjadi laka kerja yang mengakibatkan 10 nyawa melayang secara tragis. Saya juga minta kepada BUMN Pertamina dan Kementerian agar segera lakukan penggantian operator Blok Rokan atau setidaknya penggantian manajemen PT PHR,” pungkas pria berkacamata ini.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), didirikan 20 Desember 2018, merupakan perusahaan yang bertindak sebagai operator dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan selama 20 tahun, mulai dari 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
(ES)