Labuhan Batu Marak Mata Elang atau Debt Collector, Solah Tak Tersentuh Hukum

Uncategorized1229 Dilihat

 

Sumatra Utara – indoviral.id

Keberadaan debt collector atau matel di Wilayah hukum Labuhan batu Marak, membuat resah warga Debt collector hanya memeras Uang para penungga cicilan, (16-Desember-2023)

Salah seorang masyarakat kabupaten Padang lawas Utara, Baru pulang berobat di hadang Labuhan batu, letaknya di Ranto Prapat di depan Pelaza Suzuya pada hari kamis 14-Desember-2023 Seolah dibiarkan oknum yang berwenag berkeliaran, sehingga jalanan Macet total akibat pertengkaran tersebut
Tetapi si Debt cokektor tetap tidak menghiraukan nya

saat masyarakat yg jadi korban hendak keluar dari plaza suzuya di hadang 4 mobil dan sekitar lebih kurang orangnya ada 20 orang, mereka memaksa korban keluar dari mobil, dengan alasan mobil ini kami sita karna cicilan mobil ini udah pada nunggak sembari melakukan Perampasan kunci kotak , lalu terjadilah adu mulut,lalu ujung ujung nego mau damai saudara harus membayar 15 juta, dan hasilnya 3 juta “Ungkapnya, masyarakat

Herannya saya, setelah debt collector pergi ada salah satu masyarakat mendatangi korban , udah sering disini dihadang mereka yang pada nunggak cicilan bg, yang semalam itu ada mobil Pik Up dihadang dan diminta 5 juta, “Ucapnya, masarakar

Padahal yg seharus nya mereka tau Tata Cara melakukan Penagihan tersebut sesuai Prosedur UU FIDUSIA
Tidak dengan cara paksa memakai jasa Para Preman begini, ‘Ungkap masarakat

Saya mohon Bapak Kapolri
Bapak Kapolda Sumut dan wilayah yg sering terjadi ASAHAN ,LABUHAN BATU dan TAPSEL,
MOHON BAPAK AGAR DI TERTIBKAN, “Pintanya, masarakat