Bengkalis – indoviral.id
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (10/4/2023) menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (5/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.
Seorang laki-laki bernama SIK alias Asang 36 tahun warga Kecamatan Bengkalis sehari-hari sebagai buruh mesti berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lantaran jadi kurir sabu.
Diduga jadi kurir sabu setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkusnya, disebuah rumah sewa berada di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis. Pada Kamis (6/4/2023) lalu. Sekitar pukul 00.02 WIB.
AKP Toni memaparkan, saat penangkapan tim opsnal mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti ditemukan berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.
Setelah informasi yang akurat tim opsnal melakukan lidik. Begitu tim opsnal mengetahui target di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gang Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu
AKP Tony bersama Timm opsnal melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal, diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Tapi Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
Tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan pelakupositif menggunakan metamphetamin, tutupnya.
Reporter : simon parlaungan – Rilis