Barito Utara, Indoviral.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kembali menggelar Rapat Koordinasi dan sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi dan Program bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara, di rumah Rapat KPU Barito Utara, pada Selasa (27/05/2025) siang.
Terkait Visi dan Misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, nomor : 313/PHPU-BUP-XXIII/2025.
Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa Perwakilan Partai Politik yaitu PDI Perjuangan,PAN,PKB, Partai Golkar,Partai Nasdem, Partai Hanura,
PKS, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam hal Visi dan Misi Paslon nantinya dirancang secara tepat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Yang harus memuat, tentang Barito Utara, maju,adil, terarah dan berkelanjutan, ” demikian dipaparkan oleh Akhmad Rizalie dari Baprida Barito Utara, kepada Perwakilan Parpol yang menghadiri Rakoor tersebut.
Setelah melalui diskusi seputar pendaftaran bapaslon, diakhir Rapat koordinasi dan sosialisasi ini mendapatkan kesepakatan.
Diantaranya dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran nanti wajib lengkap dan benar.
Pihak LO (Liasion Officer) atau naradamping penghubung melakukan pemeriksaan awal lebih dahulu terkait kelengkapan persyaratan pencalonan, sebelum Bapaslon mendaftar pada tanggal 29 – 30 Mei 2025.
Setelah paparan terkait Visi, Misi dan Program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, maka dilakukan penandatangan Berita Acara, Nomor : 53 PL022-84/6205/2025 tentang Kesepakatan bersama dari hasil Rakoor dan Sosialisasi para Pimpinan Parpol
Tingkat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Terkait persiapan penerimaan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 313/PHPU.BUP-0011/1025.
Berdasarkan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU BUP XXIII/2025 dengan Kesimpulan dan Kesepakatan sebagai berikut :
Pertama, dokumen persyaratan pencalonan nanti harus lengkap dan benar.
Kedua, agar LO dari Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU BUP-XXIII/2025 bisa melakukan pemeriksaan awal terkait kelengkapan persyaratan calon dengan KPU Barito Utara terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran pada tanggal 29-31 Mei 2025.
Ketiga, pendukung/Tim/Massa Bakal Pasangan Calon Bupatidan Wakil Bupati Barito Utara 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ikut hadir/mengantar pendaftaran bakal pasangan calon diluar halaman Kantor KPU Barut (Ring 3) harus/wajib bersurat kepada Polrest Barito Utara sebagai Izin/Pemberitahuan.
Keempat, pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barut 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditetapkan bahwa yang hadir dan mendampingi pada ruang pendaftaran hanya 20 orang termasuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Ring 1), dan pada halaman Kantor KPU Barito Utara sebanyak 50 orang (Ring 2), serta Wajib menggunakan tanda pengenal yang dibagikan oleh KPU Barito Utara.
Kelima, sesuai dengan surat yang disampaikan dari masing – masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ke KPU Barito Utara, untuk Bakal Calon Nomor urut 1 (satu) akan mendaftarkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025 jam 09.00 WIB.
Dan untuk Bakal Calon Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) akan mendaftarkan diri pada Jumat, 30 Mei 2025, jam 08.00 WIB.
(Arnius.S,S.Pd).