PSU Pilkada Barito Utara, 06 Agustus 2025.
Barito Utara, Indoviral.id
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPUD), Provinsi Kalimantan Tengah Selengarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kegiatan tersebut di selenggarakan di Gedung Pertemuan Balai Antang, Muara Teweh pada Minggu (25/05/2025).
Kegiatan ini di hadiri Idham Kholiq Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Swasono dan H Harlmail Ibrahim, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Everedy Noor, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukhaini, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Mtw, Partai Politik (Parpol) pengusung, serta undangan lainnya.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dalam sambutanya menyampaikan Ucapan, “Selamat datang kepada Bapak Idham Kholiq yang telah hadir langsung dari Jakarta ke Kabupaten Barito Utara, yang punya motto, “Iya Mulik Bengkang Turan” yang Artinya “Pantang pulang s ebelum berhasil”,.
Siska mengatakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXlll/2025, yang secara tegas menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, yakni di 270 TPS. Ini merupakan PSU kedua, setelah sebelumnya kami melaksanakan PSU di dua TPS.
Sebagai tindak lanjut awal, kami menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi pada hari ini, untuk memastikan seluruh pihak memahami tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.
Perlu kami sampaikan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Suka tidak suka, mau tidak mau, ini adalah kewajiban konstitusional yang harus kita laksanakan, dengan tenggat waktu maksimal 90 hari. Maka dari itu, waktu yang tersedia sangat terbatas, ” kata Siska.
Dalam kegiatan hari ini, Bapak Idham Kholiq selaku Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, akan menyampaikan berbagai hal teknis terkait pelaksanaan PSU. Kami mohon kepada seluruh peserta, terutama para pimpinan Partai Politik, perwakilan instansi pemerintah, Organisasi Masyarakat dan Camat, Lurah Sebarito Utara yang hadir, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Apabila ada hal yang masih belum jelas, silakan disampaikan langsung, ” kata Ketua KPU Barut.
Siska berharap kejadian yang lalu tidak terulang kembali. PSU ini menjadi perhatian Nasional dan menjadi pelajaran bagi kita semua. Ke depan, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada, bukan hanya tugas KPU semata.
Peran serta pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, aparat pengawas, pihak keamanan, dan terutama Masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.
Mari kita bersinergi, bekerja sesuai aturan, dan memberikan yang terbaik agar lahir pemimpin yang amanah dan terbaik untuk Kabupaten Barito Utara, ” kata Siska.
Idham Kholiq, Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam sambutannya menyampaikan, “Alhamdulilah, Puji Tuhan, pada sore hari ini saya senang rasanya bisa bersama dengan ibu/bapak semuanya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barito Utara karena ini merupakan kesempatan penting bagi kami, apalagi kami merupakan penanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Nasional Se- Indonesia dan ini merupakan kunjungan pertama saya ke Kabupaten Barito Utara, karena memang padatnya aktivitas sehingga baru bisa ke Barito Utara dan alhamdulillah pada kesempatan ini saya bisa bertemu dengan ibu/bapak semuanya dan nanti Kita bisa berdiskusi Dalam Tahapan PSU Barito Utara, ” kata Idham.
” Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi Demokrasi Indonesia khususnya bagi kabupaten Barito Utara kita semua tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh Undang – Undang dasar dalam pasal 24c ayat 1 untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pilkada dan putusannya, telah diputuskan, yang saya yakin ibu/bapak ataupun kita semua telah membaca putusan tersebut khususnya Putusan nomor 313/PHPU.BUP-XXlll/2025 Putusan ini tidak hanya menjadi penting buat masyarakat Barito Utara tetapi bagi Masyarakat Indonesia, sehingga saya ingin melihat keputusan ini dalam perspektif yang positif di mana Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada Masyarakat Barito Utara untuk bisa membuktikan pilkadanya adalah Pilkada yang berintegritas, saya yakin kita semua udah paham mengenai konstruksi putusan tersebut.
Sehingga nanti kita bisa diskusikan lebih lanjut karena memang PSU yang akan segera dilaksanakan dengan diawali dengan tahapan pencalonan ini, ini disebabkan hal-hal yang sifatnya non tahapan, yang saya yakin ibu/bapak juga sudah tahu tentang putusan ini, dan baru pertama sekali dalam pilkada serentak Indonesia yang seluruh Pasangan Calonnya didiskualifikasi.
pencalonan di beberapa tempat hanya calon atau pasangan calon dan tidak seluruh pasangan calon yang didiskualifikasi, ” papar Idham.
Maka dengan itu Mahkamah Konstitusi memberikan kepada kami khususnya KPU kabupaten Barito Utara untuk menyelesaikan tahapan ini dalam rentang waktu 90 hari, kemarin kami di Jakarta pada hari Rabu telah mengadakan Rapat Koordinasi dan juga membahas rancangan tahapan dan jadwal yang akan segera ditetapkan oleh KPU kabupaten Barito Utara, nanti tahapan ini akan diawali dari pencalonan dan sama seperti tahapan-tahapan lainnya.
khusus untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu 06 Agustus 2025, mengapa dipilih hari Rabu karena kami mempertimbangkan Hak Pemilih secara keseluruhan di beberapa tempat ada beberapa Umat beragama yang pada hari Sabtu tidak bisa mengikuti kegiatan pemungutan suara karena di hari tersebut sedang melaksanakan Ibadah.
Ini yang menjadi pertimbangan kami, sehingga akhirnya kami merancang hari Pemungutan Suaranya, Rabu 06 Agustus 2025, karena PSU di Kabupaten Barito Utara ini adalah PSU secara keseluruhan, sehingga kami harus memperhatikan ke terpenuhan hak untuk memilih dari seluruh warga Masyarakat kabupaten Barito Utara, ” kata Idham Kholiq.
(Arnius.S,S.Pd).