KPU Barito Utara, Sampaikan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Hingga Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito utara

Uncategorized627 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Menyampaikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada hingga Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2024 – 2029, pada Press Rilis di Aula Media Center KPU,
Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Barito utara, Siska Dewi Lestari , dengan di dampingi 4 anggota KPU lainnya, mengatakan bahwa, ” Pelaksanaan Tahapan yang sudah berjalan saat ini adalah Kami telah melakukan Pembentukan Badan ad- Hoc Tingkat Kecamatan Yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa dengan jumlah 309 PPS.
Untuk itu Kami juga telah melakukan Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Barito Utara Berjumlah Total 115.091 Pemilih.


Sementara itu Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Barito Utara 270 TPS. Dari Jumlah 270 TPS Ini terdiri dari 268 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus, ” katanya.

Lanjut Siska KPU juga membuka saran atau Masukan jika ada Pemilih atau Warga Barito Utara yang meninggal Dunia ,Pindah Domisilih secara Administrasi atau ada yang belum Terdaftar didalam daftar Pemilih sementara Mohon Bantuan Rekan – rekan Media Untuk Menyampaikan jika ada yang belum terdaftar, Agar secepatnya mendaftar Kepada PPK,PPS atau langsung ke kantor KPU Untuk Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada tanggal 14 – 21 September 2024.

Untuk Tahapan Pengumuman Pencalonan pendaftaran Pasangan Calon, KPU sudah Mengumumkan di mulai di lakukan sejak Hari ini Tanggal 24, 25, 26 Untuk lebih jelasnya KPU juga Mengumumkan Melalui Media Sosial IG dan Facebook.
Kemudian setelah itu Proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan di lakukan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Tanggal 27 -28 Agustus 2024 di Mulai Pukul 08.00 – 16.00Wib.
Tanggal 29 Agustus 2024 di Mulai Pukul 08.00 Hingga 23.59Wib.

Berdasarkan Tahapan dan jadwal nanti akan di lakukan Penelitian Pasangan Calon Mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
Setelah itu Penetapan pasangan Calon akan di lakukan pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian setelah Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 kita akan melakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. JelasNya.

Pengumuman Pendaftaran pasangan Calon ini Berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 1692 tanggal 23 Agustus 2024.

Dalam Surat Edaran KPU RI ini disebutkan Syarat Berusia Paling Rendah 30 Tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 Tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak Penetapan Pasangan calon.
( Arnius.S,S.Pd ).