Barito Utara, Indoviral.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar, resmi menetapkan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Barito Utara, Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Sabtu (21/09/2024).
Pada Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Hayak Tamara Muara teweh.
Berdasarkan Keputusan KPU Barito Utara
Nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daffar Pemilih Tetap pada Kabupaten Barito Utara dalam hal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024 telah ditetapkan Jumlah DPT.
Menurut Ketua KPU Barito utara, Siska Dewi Lestari, kegiatan rapat pleno terbuka ini dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 28 Ayat (8) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemyusunan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dikatakan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil rekapitulasi bersama PPK 9 Kecamatan di Kabupaten Barito Utara sebanyak 114 .980 Pemilih.
Adapun Rincian DPT Per Kecamatan adalah sebagai berikut :
Kecamatan Montallat, 10 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS sebanyak 21 TPS,
Jumlah Pemilih Laki -Laki 4.785, Jumlah Pemilih Perempuan 4.243
Jumlah Keseluruhan 9.028 Pemilih.
Kecamatan Gunung Timang, 16 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS sebanyak 25 TPS, Pemilih Laki -Laki 4.846, Pemilih Perempuan, 4.493 , Jumlah Keseluruhan 9.339 Pemilih
Kecamatan Gunung Purei, 11 Desa/Kelurahan. Jumlah TPS 11, Jumlah Pemilih Laki – Laki 1.117 dan Pemilih Perempuan 1.047 dan Jumlah keseluruhan 2.164 pemilih.
Kecamatan Teweh Timur 12 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 16, Pemilih Laki – Laki 2.697, Pemilih Perempuan 2.380 dengan Jumlah Keseluruhan 5.077 Pemilih.
Untuk Kecamatan Teweh Tengah, 10 Desa/Kelurahan dengan Jumlah TPS sebanyak 84 TPS, Pemilih laki – laki sebanyak 21.565 Pemilih dan Pemilih Perempuan 21.416 dengan Jumlah Keseluruhan sebanyak 42.980 Pemilih.
Kecamatan Lahei 13 desa/kelurahan
dengan Jumlah TPS sebanyak 27 TPS,
Pemilih laki – laki 5.375 dan Pemilih Perempuan 4.820 dengan jumlah keseluruhan 10.195 Pemilih.
Kecamatan Teweh Baru, 10 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS 36 TPS dengan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 8.525 dan pemilih perempuan
7.882 dengan Jumlah keseluruhan 16.407 Pemilih.
Kecamatan Teweh Selatan, 10 desa/kelurahan, dengan 27 TPS, jumlah pemilih laki – laki 5.966 dan jumlah pemilih perempuan 5.277 dengan jumlah keseluruhan 11.243 Pemilih.
Terakhir, Kecamatan Lahei Barat, 11 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS 23 TPS, Pemilih laki – laki 4.475 dan Pemilih perempuan 4.072 dengan jumlah keseluruhan 8.547 Pemilih.
Total keseluruhan ada 103 desa dan kelurahan, 270 TPS, jumlah pemilih laki – laki sebanyak 59.350 dan pemilih perempuan 55.630 dengan jumlah keseluruhan yaitu 114.980 pemilih, ” tutup Siska Dewi Lestari
(Arnius.S,S.Pd).
.
.