Barito Utara, Indovidal.id
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara menggelar Uji Publik Data Pemilih dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan diselengarakan di pasar mingguan Km.14 Desa Malawaken,
Pada Sabtu,(15/03/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Barito utara beserta jajarannya,Camat Teweh Baru,Kapolsek Teweh Tengah,Babinsa,Babinkamtibmas, Disdukcapil, Diskominfo, Satpol PP, Kepala Desa Malawaken,Mantir Adat,Tokoh masyarakat,Warga Pemilih, Ketua RT.05 dan Ketua RT.06, Kedua Tim Sukses masing – masing Paslon, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, ” Kegiatan ini kami laksanakan, selain sosialisasi kami juga mengadakan Uji Publik.
Uji Publik ini untuk kita bersama-sama melihat secara terbuka menyampaikan tentang Data Pemilih, yang mana data pemilih ini nanti yang bisa atau berhak untuk memilih di TPS-04 Desa Malawaken, pada saat pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).”
“Jadi nanti kita bersama-sama,terutama sekali dengan Tim Pasangan Calon atau Tim Pemenangan, nanti bisa melihat Daftar Pemilih yang ada disini, kalau berdasarkan putusan MK, dia tidak dilakukan coklit atau pemutakhiran lagi.
Daftar pemilihnya sama masih seperti yang kemaren, ” kata Siska.
” Kemudian DPK,yang datang memilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada pukul 12.00 wib.
DPK juga harus sama seperti DPK pada saat kemaren tanggal 27 November 2024 di TPS.04. sesuai dengan hasil pengecekan, DPK di TPS-04 berjumlah 6 orang, artinya ada 6 orang kemaren yang datang ke TPS – 04 membawa KTP pada pukul 12.00 wib.
Nah itu sudah benar-benar kami cermati dan memang belum terdaftar dalam DPT manapun, tapi dia berhak punya hak pilih , karena alamatnya RT.05 dan RT.06 Desa Malawaken, ” jelas Siska.
Lanjut Siska, nantinya yang 6 orang itu nanti boleh mencoblos pada saat PSU tanggal 22 Maret 2025 nanti.
Secara aturan atau Amar Putusan MK tidak boleh lagi bertambah untuk DPK, terkait DPT nanti bisa disampaikan Anggota KPU, ” kata Siska.
Selanjutnya Materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Roya Izmi Fitrianti, yang akan menjelaskan tentang tata cara mencoblos pada saat PSU dan mengingatkan masyarakat pemilih, agar membawa KTP saat datang ke TPS-04, nantinya KTP itu bisa diperlihatkan kepada petugas KPPS bersama dengan Surat Undangan Pemilih.
Sementara itu Anggota KPU Faizal Rahman memverifikasi data pemilih sambil berdialog dengan Kepala Desa Malawaken,Tim Pemenangan kedua Paslon, Mantir Adat dan masyarakat warga RT.05 dan RT.06 Desa Malawaken, untuk mencocokan Data Pemilih.
PSU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025.
Paslon nomor urut satu GOGO-HELO.
Paslon nomor urut dua, AGI-SAJA.
Ditempat yang sama kepada media ini, Kepala Desa Malawaken, Syahnudin mengatakan, ” Kami siap mendukung dan mensukseskan PSU di TPS 04 Desa Malawaken nantinya.”
” Saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat Desa Malawaken, agar bisa menjaga kondusifitas demi kelancaran dan kesuksesan PSU di TPS 04 nantinya.
Dan kepada warga masyarakat yang memiliki hak pilihnya di TPS 04, agar bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
” Saya berharap agar pada PSU nantinya, warga yang memiliki hak pilih pada TPS 04, pergunakanlah hak pilih nya sesuai dengan hati nuraninya masing – masing.
Berbeda pilihan itu adalah hal yang wajar, tapi marilah kita semua menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan semangat Pancasila, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda – beda tapi tetap satu jua, ” tutup Syahnudin.
(Arnius.S,S.Pd).