Korupsi Pertambangan di Sulut memakan korban lagi, Eks Kadis ESDM & Eks WNA Ditahan

 

indoviral.id, SULUT –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Hingga Jumat (19/6/2026), korps adhyaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
pertambangan PT HWR yang beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).

Ketiga tersangka tersebut, yakni BAT (mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulut), BDG (Direktur PT HWR periode 2019-2024), serta HJ (Manajer Produksi PT HWR periode 2020-2025).

Saat ini, BAT dan BDG telah resmi mendekam di sel tahanan.

Sementara tersangka HJ yang merupakan warga negara Cina, karena mangkir setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Kejati Sulut akhirnya menetapkan HJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Mengenakan batik hitam dan didampingi tim penyidik, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Mungaran, menggelar konferensi pers.

Zein menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus melacak keberadaan buron asing tersebut.

“Kami masih cari,” katanya saat konferensi pers di lobby kantor Kejati Sulut (19/6/36).

Pihak Kejati tidak akan tinggal diam dan terus melacak keberadaan buron asing tersebut. (Thayeb**).