Konsultasi Bupati Bengkalis, Pandum Fraksi dan Beri Pandangan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD

Nasional, Terkini108 Dilihat

 

Bengkalis – indoviral.id
Utusan Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.

Dengan agenda mendengarkan (Konsonsultasi) Pandangan Umum (pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda, Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Pada Bumi Siak Pusako (PT. BSP).

Menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Bengkalis . Pada hari Senin (9/1/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Pandangan Umum disampaikan oleh 7 fraksi minus Partai PDI Perjuangan diwakili Setwan.

Enam fraksi yang menyampaikan pandangan umum terdiri dari Fraksi PKS dengan juru bicara H Adri, Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Rahmayenni, Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Rianto, Fraksi Gerindra melalui juru bicara H Arianto, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat dengan juru bicara Sugianto Suryo Prawiro, Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia dengan juru bicara Laurensius Tampubolon.


Dari 6 fraksi yang menyampaikan pandangan, secara umum keseluruhannya menyambut baik dan memberikan apresiasi serta penghargaan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas produk Rencana Peraturan Daerah penyertaan modal  sebagai salah satu usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah. Dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah.

Namun ada berbagai masukan, saran dan pertimbangan yang disampaikan secara objektif agar pembahasan Ranperda ini dilakukan secara matang dan mendalam sehingga dapat mempercepat laju roda pembangunan di Kabupaten Bengkalis ini.

Pada kesempatan tersebut H Bagus Santoso juga berkesempatan menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sepakat dan sangat mendukung, agar rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis di lanjutkan ke tingkat pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengucapkan, melalui pendalaman materi dan kajian yang lebih konfrehensif, terstruktur, terukur dan terarah serta jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ia menyampIkan, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD, dalam upaya meningkatkan peran serta tanggung jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mengembangkan kehidupan demokrasi didaerah.

Ia mengatakan, Kami optimis dengan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini nantinya, berbanding lurus pula dengan peningkatan kinerja Bapak/Ibu Anggota Dewan kita yang terhormat.

Hadir pada rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial, Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardi Ikhsan dengan jumlah anggota hadir sebanyak 31 orang, kemudian Sekretaris Daerah H Bustami HY,  dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

(simon parlaungan – Rilis).

Sumber berita : Humas Prokopim Kabuaten Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *