Sumbar, Indoviral.id – komplik lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bakrie Pasaman Plantations ( BPP ) dengan Kelompok Tani ( Keltan ) Bukit Intan Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, seluas 300 Hektar masih belum usai.
Meskipun bermacam cara sudah di tempuh, baik penyelesaian cara Litigasi melalui Pengadilan non litigasi di luar persidangan yang telah di atur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 hingga mediasi melalui Satreskrim Polres Pasaman Barat namun masih terkesan menemui jalan buntu.
Perwakilan Keltan Bukit Intan Sikabau Muslin Hasugian membenarkan bahwa mediasi yang di gelar di polres Pasbar jumat 10 maret 2023 tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.
Mediasi selama kurang lebih tiga jam di polres Pasaman Barat dengan di hadiri ratusan angota Keltan Bukit Intan Sikabau namun tetap buntu tidak ada titik temunya.
Kami akan tetap memanen buah kelapa sawit di lahan plasma seluas 800 H, meskipun lahan tersebut saat ini di jaga oleh Sat Brimob Polda Sumbar, kami akan tetap pertahankan hak kami,
,” sudah 20 Tahun kami di zholimi oleh pihak PT. BPP perkebunan kami di panen namun tidak pernah membagikan hasilnya kepada kami, sementara satu satunya penupang kehidupan kami sepanjang ini hanya dari hasil plasma tersebut.
Pada hal lahan palasma seluas 800 H itu sudah di terbitkan SK Bupati agar yang merekomendasikan agar pihak perusahaan menyerahkan lahan tersebut seutuhnya kepada kami, juga gugat Perdata kami di Pengadilan Negri memenagkan sesuai keputusan pengadilan Negri Pasaman Barat bahwa lahan seluas 800 H milik kami,
,” namun pihak perusahaan tetap kleim lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan hingga kami di kriminalisasi di lapangan saat kami memanen buah, kami di tuduh oleh perusahaan mencuri buah dari Perkebunan PT.BPP, kini satuan Brimob Polda di siap siagakan bersenjata lengkap di lahan itu, saat ini kami merasa terjajah di kampung kami sendiri ungkap Muslin Hasugian.
Sementara itu kuasa Hukum Keltan Bukit Intan Sikabau Abdul Hamit, SH membenarkan mediasi kurang lebih 3 jam antara kedua belah pihak masih menemui jalan buntu ucapnya,
,” namun putusan Pengadilan Negri tahap pertama dalam Perkara Perdata pertanggal 25 Februari 2023 gugatan kleinya
(Verstek) di kabulkan majelis Hakim.
Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak PT. BPP menyerahkan lahan kepada masyarakat Keltan Bukit Intas Sikabau seluas 300 Hektar kata.
Dan terhadap penyidik Polres Pasaman Barat terkait 2 unit mobil truck yang di tahan di Polres Pasaman barat agar di kembalikan kepada masyarakat pintanya.
Di lain hal yang di sampaikan oleh pihak Perusahaan Boby saat di komfirmasi,” lahan yang di gugat yang berada dalam HGU PT. BPP seluas 300 Hektar, Bukan 800 Hektar, saya tegaskan yang 300 Hektar itu berda dalam HGU PT. BPP ulasnya.
Masyarakat yang menduduki lahan selama satu tahun bukan berati Perusahaan telah mengakui milik plasma masyarakat, tapi itu kebijakan perusahaan untuk menghindari komplik dengan masyarakat, tapi masyarakat terus menerus memanen buah kelalapa sawit maka kita laporkan Pidananya kepada penegak hukum pungkasnya.
( Yulisman )