Komisi II DPRD Deli Serdang Panggil PT. Sari Tani Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Izin UKL-UPL dan Limbah B3

Nasional, Terkini51 Dilihat

 

Deli Serdang, indoviral.id

Komisi II DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi II DPRD Deli Serdang. Rapat ini membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta pembuangan limbah B3 oleh PT. Sari Tani Jaya Pabrik Pengolahan tepung tapioka yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

RDP ini dihadiri oleh perwakilan PT. Sari Tani Jaya, masyarakat terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, serta anggota DPRD Komisi II. Dalam pertemuan tersebut, pelapor Aswan Afni Tumanggor, yang merupakan Pelapor mewakili masyarakat terdampak, mempertanyakan keabsahan dokumen izin UKL-UPL perusahaan. Ia juga membawa bukti limbah yang diduga dibuang tanpa proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Anggota Komisi II DPRD, Tengku Sofyan, menyoroti keberadaan tempat pembuangan limbah yang berukuran 3×2 meter. Menurutnya, ukuran tersebut tidak memenuhi standar yang seharusnya diterapkan oleh pabrik sesuai dengan keterangan dari DLH Deli Serdang.

Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menegaskan bahwa pelanggaran ini sudah masuk kategori serius. Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan dari DLH Deli Serdang terhadap limbah yang dihasilkan perusahaan. “Pabrik ini sudah beroperasi sekitar 25 tahun dengan luas mencapai 1 hektar. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas harus diambil,” ujarnya.

Indra Silaban juga menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah operasional pabrik ubi ini sudah sesuai SOP atau tidak. “Kami akan mengundang DLH, Satpol PP, dan OPD terkait untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi,” tambahnya.

Terkait izin operasional perusahaan yang sudah mati sejak tahun 2018, pihak DLH Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Komisi II DPRD Deli Serdang memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada PT. Sari Tani Jaya untuk memperbaiki seluruh pelanggaran. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka Satpol PP akan menyegel pabrik yang berlokasi di Titi Besi, Kecamatan Galang, karena kasus ini sudah mengarah ke unsur pidana.

“Jika terbukti bersalah, PT. Sari Tani Jaya akan kami segel dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indra Silaban.

RDP ini menjadi langkah awal dalam memastikan perusahaan di Deli Serdang beroperasi sesuai dengan aturan lingkungan hidup dan tidak merugikan masyarakat sekitar.(Jack)