Siak Kecil – indoviral.id
Asfeni mengatakan, Tujuan Puskesmas ramah anak adalah menjadikan puskesmas spirit yang kuat dari pemerintah, semua komponen masyarakat untuk menjamin dan melindungi anak – anak memperoleh hak – haknya secara professional.
Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah pelayanan dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak – hak anak. Dasar Hukum dari PRAP adalah Undang – Undang No.35 Tahun 2014. Perubahan Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada hari Selasa (16/5/2023) Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA kabupaten Bengkalis, bersama dengan Kabid Kelembagaan Tumbuh Kembang Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau Asfeni melakukan kunjungan ke UPT Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.

Bertujuan untuk memaksimalkan kluster III : Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator 15 (lima belas) Fasilitas Kesehatan, Pelayanan Ramah Anak Kabupaten Layak Anak (KLA) indikator
Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma. Tursini dari UPT Puskemas Lubuk Muda menyambut hangat kedatangan Asfeni dan Fitrianita dan siap melaksanan arahan yang diberikan.
Syahnan mengatakan, Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten Layak Anak melalui peningkatan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang ramah anak.
Fitrianita menyampaikan maksud dan tujuannya pada kunjungan tersebut terkait upaya percepatan peringkat KLA Kabupaten Bengkalis.
Puskesmas memberikan pelayanan ramah anak menjadi salah satu daya ungkit untuk mewujudkan KLA. Tujuan Puskesmas memberikan pelayanan layak anak, tutupnya.
Reporter : simon parlaungan
Sumber : Humas Diskominfotik Bengkalis.






