Kios Pasar Tradisional Aek Kanopan Diduga Diperjuabelikan

Uncategorized1536 Dilihat

 

LABURA – indoviral.id I Sejumlah kios di pasar tradisional Aek Kanopan terindikasi diperjual-belikan oleh oknum Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Mikro (Disdagkopukm) Pemkab Labuhanbatu Utara.

Sehingga masih ada pedagang lama yang memiliki surat menyewa kios tapi tidak punya tempat, lantaran kios tersebut diduga diperjual belikan kepada seseorang yang dahulunya tidak memiliki tempat berjualan di pasar tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dahliati (54) salah seorang pedagang pasar, ia mengatakan usai pasar Aek Kanopan itu dibangun atau direvitalisasi oleh Pemkab Labura, kios-kios tersebut diperjual-belikan kepada seseorang yang tidak memiliki tempat berjualan.

“Surat kios saya ada 2 tapi dapatnya cuma 1, sementara ada pedagang lain yang suratnya hanya 1 tapi dapatnya 2, bahkan ada dulunya tidak berjualan di pasar ini sekarang punya kios, ini sangat tidak adil,” beber Dahliati.

Penelusuran indoviral.id dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) pemkab Labura, Disdagkopukm 4 kali tahap menganggarkan untuk membangun atau merevitalisasi pasar Aek Kanopan, kegiatan itu dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2014, 2016, 2017 dan 2019.

Ket: Sejumlah kios pasar tradisional Aek Kanopan tampak tidak difungsikan.

Tak tanggung-tanggung, dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membangunan dan merevitalisasi pasar itu menelan biaya ± Rp 19 milyard, sehingga jumlah lapak kios di pasar itu pun semakin banyak usai dibangun, namun dari pantauan awak media di lokasi tersebut terlihat masih banyak kios yang tidak dipungsikan.

Kepala Disdagkopukm Labura Syahrul Adnan Hasibuan, ketika dikonfirmasi (26/9) melalui pesan whatsapp terkait hal itu, belum menjawab dan memberi keterangan apapun meski pesan tersebut tampak sudah centang dua biru dan dibaca.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Labura Eli Lubis yang juga selaku ketua Komisi B mengatakan, kami akan memanggil baik Dinas lama maupun yang baru, agar permasalahan ini ditemukan siapa yang memperjual belikan pajak kios tersebut, kenapa masih ada pedagang disana belum mendapatkan jatah kiosnya. Ucapnya

“Kok masih ada pedagang kiosnya tidak ada, kami akan panggil dinasnya, siapa yang memperjualbelikan kios disana dan itu juga harus dikuatkan dengan kwitansi jual beli, jika itu tidak ada tidak kuat, karena si pembeli pun tidak berani minta kwitansi ” kata Eli saat ditemui di ruang komisi B (26/9).

Masih kata Eli, setiap pedagang yang sudah lama berjualan disana harus didahulukan, apa lagi mereka punya surat dan sudah lama berjualan disitu, setelah semua pedagang lama mendapatkan masing-masing kios sesuai dengan surat yang mereka terima, kemudian jika masih ada sisa kios tersebut berikan kepada orang yang mau berdagang di pasar itu.

“Kalau ada pedagang yang sudah tercatat sekian lama berjualan disitu tidak dapat kios, itu sangat salah, tidak bisa begitu, berikan dulu kepada mereka, jika ada sisa kios berikan kepada orang lain,” Sebutnya.

Eli Lubis pun meminta hal ini disampaikan secara tertulis kepada ketua DPRD Labura, agar pihaknya segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memanggil Disdagkop Labura, supaya permasalahan para pedagang disana terselesaikan dan mereka mendapat hak nya. (Yandri Simatupang)