Jakarta-indoviral.id|
Beredarnya pesan singkat melalui apk _WhatsApp_ yang viral terkait “Operasi Berantas Jaya 2025”, yang di laksanakan mulai Tanggal 09-23 Mei 2025.
Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 “Debtcollector atau Penagih hutang”, dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah “Menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal”.
Dalam hal tersebut Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri dengan catatan serta mengingatkan kepada para petugas penegak hukum yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Bang Dyka menjelaskan, “Para pekerja yang melakukan kegiatan penagihan ataupun penarikan dimanapun itu semua di lengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia atau yang biasa di singkat LSPPI”.
LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018, “ujarnya.
”Dari skema lisensi yang saya jelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD”, kata Bang Dyka.
Lanjut Bang Dyka memberikan pendapat dari viralnya pesan tersebut pada Poin 3 Huruf A, yang menarik Kendaraan R2/R4 secara Ilegal.
”Menurut saya dan perlu di garis bawahi pada kalimat Secara Ilegal, diatas sudah saya berikan catatan bahwa Skema Lisensi LSPPI sudah jelas bertujuan bahwa yang bekerja dalam bidang Penagihan yang mempunyai Sertifikasi tersebut tidak perlu khawatir karena yang penting sesuai prosedur dan tidak melanggar UUD”, tegas Bang Dyka.
Jadi rekan-rekan yang mempunyai Sertifikasi dari LSPPI itu juga sudah sesuai perarturan OJK Republik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 TENTANG
PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
”Dan mengenai prihal Penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal menurut saya terkecuali pada kasus tertentu yang memerlukan aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negri, serta bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 uu 42 Tahun 1999″, tutur Bang Dyka.
“Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi ini akan terus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan rasa aman di ruang publik”, ucap Bang Dyka.
Bang Dyka mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan, “tutur dia.
Polda Metro Jaya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu.
(red)