INDOVIRAL. 🆔 ( SUMUT )
Kepala sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar Jalan Bali No.5 Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara Beslon Samosir diduga pura pura bodoh dengan menyebut Wakahumas (Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat) adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau penanggungjawab.
dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang sekarang disebut Batuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah yang dipimpinnya.
Hal itu terungkap saat bermaksud akan mengkonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di SMKN 1 Pematangsiantar lewat pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Saat itu Beslon Samosir mengarahkan kepada wakahumas ibu Mart Julisma Siregar atau yang biasa disapa MJS.
Selanjutnya saat mempertanyakan siapa KPA dana BOS di SMKN 1 P. Siantar dan oleh kepsek Beslon Samosir dengan lugas menyebut Ibu Mart Julisma Siregar wakahumas.
Merasa ada yang janggal kembali coba melontarkan pertanyaan dengan maksud mempertegas siapa sebenarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penanggungjawab Dana BOS di sekolah tersebut oleh Kepsek Beslon kembali dijawab wakahumas.
Terpisah, Mart Julisma Siregar (MJS) wakahumas yang dikonfirmasi Kamis (25/01/2024) pagi di ruangannya menjelaskan jika dirinya bukan Kuasa Pengguna Anggaran atau penanggungjawab dana BOS atau BOSP di SMKN 1 Pematangsiantar. Mart Julisma Siregar menjelaskan berdasarkan surat keputusan (SK) dari kepala sekolah dirinya adalah sebagai wakil kepala sekolah bidang hubungan industri (Hubind) dan tugas lainnya melayani jika ada tamu yang datang ke sekolah tersebut. “Jadi, saya bukan penanggung jawab dana BOS. Berdasarkan SK kepala sekolah tugas fungsi saya adalah Wakahumas Hubind. Yang penanggungjawab dana BOS itu ya kepala sekolah,” terangnya.
Apa yang disampaikan oleh Mart Julisma Siregar ada benarnya. Hal itu tampak saat . coba mengkonfirmasi terkait penggunaan dana BOSP TA 2023 di SMKN 1 Pematangsiantar. Disitu jelas sekali jika Mart Julisma Siregar tidak menguasai data dan kelihatan bingung untuk menjelaskan. “Maaf pak, apa yang bapak tanyakan itu bukan ranah atau tupoksi saya. Tupoksi saya hanya sebatas Wakahumas Hubungan Industri,” pungkasnya.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam setiap Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS atau BOSP kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah adalah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Penanggungjawab. Dan itu ditegaskan kembali lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah Bab I Pasal 1 Point 33 disebutkan Penanggungjawab adalah kepala satdik (satuan pendidikan) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
Jadi jelas jika penanggungjawab Dana BOS adalah kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah itu sendiri bukan wakahumas atau yang lainnya.
Namun entah apa yang terjadi hingga Beslon Samosir kepala sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar menyebut wakahumas adalah KPA atau penanggungjawab Dana BOS di sekolah tersebut.
Sementara Sahala Manurung, SH Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEPASKAN (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara) yang turut bersama.menyebut sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Beslon Samosir. Sahala Manurung menilai Beslon tidak menguasai tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan karena terkesan seolah olah buang badan dan melempar tanggung jawab kepada orang lain dengan menyebut Wakahumas adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau penanggung jawab dana BOS.
Sahala juga menilai Beslon Samosir tidak cocok sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Pematangsiantar dan sepantasnya segera dicopot dari jabatannya.
( Rijal )