Pandeglang(Banten) indoviral.id|
Siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum itu harus ditindak tegas,apalagi sebagai Pejabat publik yang digaji dari hasil Pajak Rakyat,seperti seorang Kepala Puskesmas Kecamatan Sumur Inisial EJ,yang telah melakukan Pungli dan setelah ramai di Publik,berusaha untuk mengembalikan uang yang di Pungli tersebut kepada yang berhaknya.
Sungguh sebuah tindakan yang tidak terpuji kata Ahmadi Rewok,karena seorang Pejabat Publik harusnya memberikan contoh yang baik untuk Masyarakat,tapi ini sudah mencoreng Citra Nama baik,khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Seorang Pejabat atau siapapun ketika melakukan Pungli,itu jelas bukan perbuatan yang terpuji,apalagi ini seorang Kepala Puskesmas yang jelas mendapat uang gaji dan tunjangannya berasal dari Pajak yang dibayar oleh Rakyat,harusnya Oknum Kapus tersebut punya rasa malu,karena ini sudah mencoreng citra Nama baiknya selaku Pejabat,,juga bisa saja lingkungan Dinas Kesehatan ikut tercoreng,”Ujar Ahmadi Rewok menyampaikan langsung ke Awak media pada Sabtu 25-03-2023.
Ahmadi juga melanjutkan,bahwa tindakan Pungli ini adalah sebuah tindakan yang melawan hukum,walaupun sudah ada Informasi pengembalian uang yang di pungli,tapi tindakan punglinya tidak harus ditindak??.
“Sudah beredar Informasi bahwa ada usaha untuk mengembalikan uang para pekerja Puskesmas yang sudah di potong 30% (red indoviral.id),tapi apakah bisa seseorang sudah melakukan tindakan melawan Hukum dengan melakukan Pungli, karena ahirnya banyak yang mengetahui hal tersebut,akhirnya uang yang di pungli tersebut di kembalikan lagi ke yang berhak,kalau misalnya di biarkan seperti itu,apa artinya sebuah aturan dibuat,”tambahnya.
“Kemudian saya juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan tindakan tegas terkait pungli di Puskesmas Sumur,kalau tidak saja melakukan tindakan tegas,kami sendiri yang akan turun untuk lakukan Aksi Unras,” pungkas Ahmadi.
(cepz)