Kepala Desa dan BPD Se Barito Utara  Dikukuhkan Sekaligus MOU Dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh

Uncategorized566 Dilihat

Barito utara, Indoviral.id

Sebanyak 93 Kepala Desa dan BPD Se Barito utara akan dikukuhkan secara Seremonial pada tanggal, 26 September 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito utara,  melalui Kabid Pemerintahan Desa, Ibu Tri Winarsih, kepada media ini, Jumat, (20/09/2024).

Berdasarkan ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, Kementrian dalam Negeri menyampaikan Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Maka dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor.100
.3.5.5 / 2625 / SJ Tanggal 5 Juli 2024, Perihal Penegasan Revisi UU Desa tersebut menyampaikan beberapa Point
Yakni : Angka 3 Huruf B disebutkan Kepala Desa yang mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 ( dua ) tahun.
Perubahan Keputusan Bupati / Walikota
dilakukan Paling lambat hingga Akhir Bulan Juni 2024, Selanjutnya Melakukan Pengukuhan terhadap Kepala Desa yang Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan.

Maka menanggapi hal tersebut  Kepala Dinas SOSPMD,
melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tri Winarsih, di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pengukuhan Untuk Kepala Desa dan BPD Se Barito utara akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024.
Di Arena Terbuka Stadion Mini Tiara Batara, dalam  rangka menjalankan Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, dan juga sesuai dengan Surat Edaran Mendagri untuk segera Melaksanakan Pengukuhan.
” Insya Allah kami akan melaksanakan Pengukuhan pada tanggal 26 September 2024, Nota Pertimbangan sudah masuk ke Pimpinan dan kami sudah menyiapkan itu, karena nanti kegiatan itu tidak hanya terkait Pengukuhan tapi sekaligus juga Penanda Tanganan MOU antara Kepala Desa dengan Kejaksaaan Negeri Muara teweh terkait dengan Pendampingan Dana Desa, mumpung Kepala Desanya lengkap, ” kata Tri Winarsih.

Kegiatan tersebut tidak hanya Pengukuhan saja tapi diselipkan Penanda Tanganan MOU, Penyerahan secara Simbolis terkait Pemenang Lomba Desa dan Lomba Posyandu yang sudah dilaksanakan untuk tahun 2024.
Untuk Lomba Desa diraih oleh Desa Benangin II (dua) dan mendapat Juara II (dua) untuk tingkat Propinsi.

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor.100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juli 2024 Perihal Revisi UU Desa
dilaksanakan pengukuhan.Selanjutnya dengan SK Bupati Barito utara Nomor. 188.45/399/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Barito utara dan SK Bupati Barito Utara Nomor. 188.45/398/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawartan Desa di Kabupaten Barito utara.

Ditambahkan juga, untuk Pengukuhan 93 Kepala Desa dan BPD Se Kabupaten Barito utara akan dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara.
Pada tanggal 26 September 2024.

Tujuan dilaksanakan di Tiara Batara adalah untuk informasi kepada masyarakat terkait dengan adanya Peraturan Baru salah satunya adalah Perpanjangan Masa Jabatan Bagi Kepala Desa dan BPD, ” katanya.

” Dengan pengukuhan ini kami berharap seluruh Kepala Desa dan BPD tidak lagi ragu, tidak lagi bertanya – tanya terkait dengan bagaimana Akhir Masa Jabatan Mereka karena sudah jelas diatur dengan masa jabatan dengan masa jabatan semula 6 tahun menjadi 8 tahun untuk Kepala Desa dan BPD, ” kata Tri Winarsih.
Dikatakan juga, dengan adanya pengukuhan ini untuk merefress kembali seluruh Kepala Desa dan BPD terkait Tugas Pokok Pungsinya agar bisa menjalankan sesuai dengan aturan masing – masing, karena Kepala Desa dan BPD sudah ada koridornya sendiri – sendiri.
“Untuk pengukuhan ini kami juga mengundang Perangkat Desa yang tujuannya supaya eporiah ini juga bisa dirasakan dan diketahui khalayak banyak terkait dengan penambahan akhir masa jabatan Kepala Desa  dan BPD, demikian,’ tutup Tri Winarsih.
(Arnius.S,S.Pd).