KEPALA DESA DAN BPD SE BARITO UTARA AKAN SEGERA DIKUKUHKAN

Uncategorized421 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id
Sebanyak 93 Kepala Desa dan BPD Se Barito Utara akan segera dikukuhkan secara Seremonial.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi.A.Aspian, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Ibu Tri Winarsih, kepada Media ini, Kamis (05/09/2024).

Berdasarkan, ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, Kementrian Dalam Negeri menyampaikan Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, maka dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5 / 2625 / SJ Tanggal 5 Juli 2024, Peralihan Penegasan Revisi UU Desa tersebut menyampaikan beberapa Point Yakni : Angka 3 Huruf B disebutkan Kepala Desa yang mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 ( dua ) tahun.
Perubahan Keputusan Bupati / Walikota dilakukan paling lambat Akhir Bulan Juni 2024, selanjutnya Melakukan Pengukuhan terhadap Kepala Desa yang Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan.

Maka menanggapi hal tersebut Kepala Dinas SOSPMD, Suparmi.A.Aspian, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tri Winarsih, diruang kerjanya kepada media ini menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pengukuhan Kepala Desa dan BPD Se Barito Utara akan sesegera mungkin dilaksanakan.

Kabid Pemerintahan Desa, Tri Winarsih mengatakan, ” Untuk saat ini kami masih mengajukan SK Perpanjangan Pengukuhan ke PJ.Bupati, SK tersebut sudah diproses, posisi terakhir SK sudah sampai di Bagian Hukum dan sudah diverifikasi, harmonisasi dan sedang menunggu paraf Disposisi Pimpinan – Pimpinan yang lain, ” katanya.

Lanjutnya, ” Kalau SK sudah ditanda tangani PJ.Bupati, maka Pihaknya akan segera melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.”
” Kami sambil menunggu Penyesuaian Jadwal Pimpinan dalam hal ini PJ. Bupati Barito Utara untuk Pelaksanaan Pengukuhan, ” jelasnya.

Tri Winarsih menjelaskan juga bahwa, ” Prinsifnya Pengukuhan itu sifatnya hanya Seremonial, yang penting adalah SK Perpanjangan itu sudah diproses sesuai dengan Permendagri.
Untuk SK tersebut bertanggal 5 Juli 2024, sedangkan Penomoran dan Penanggalan bulan ini juga, untuk Seremonial nya menyesuaikan dengan daerah masing – masing, ” jelasnya.

Ditambahkan juga, ” Untuk Pengukuhan 93 Kepala Desa dan BPD Se Kabupaten Barito Utara akan dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara.
Insya Allah bulan ini akan kita laksanakan sambil menunggu Penyesuaian Jadwal PJ. Bupati.
Kemudian untuk Pengukuhannya. Tujuan dilaksanakan adalah untuk informasi kepada masyarakat terkait dengan adanya Peraturan Baru salah satunya adalah Perpanjangan Masa Jabatan Bagi Kepala Desa dan BPD, ” kata Tri Winarsih.

Sementara di tempat terpisah, Ketua ABDESI Kabupaten Barito Utara, sangat menyambut baik dengan adanya Jadwal Pengukuhan pada bulan September ini, yang nantinya akan diselenggarakan di Arena Terbuka Tiara Batara.
” Harapan dari Pengurus ABDESI, apa yang telah disampaikan Kepala Dinas SOSPMD melalui Kabid Pemdes, Tri Winarsih, mudah – mudahan sesuai dengan harapan beliau juga.
Kalau bisa secepatnya dilaksanakan, karena ini juga menjadi pertanyaan Seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Barito Utara.
” Kami siap mendukung, mensuport dan mensukseskan apa yang telah disampaikan Ibu Tri Winarsih, ” kata Paning Ragen.

( Arnius.S,S.Pd ).