Foto:Anggota DPRD Medan Edi Saputra
Kota Medan Sumatera Utara, indoviral.id
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN berinisial Edi Saputra dituding tidak membayar sewa rumah. Rumah sewa yang berada di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai tersebut diminta pemilik rumah Endang Dwi untuk segera dikosongkan.
Kuasa hukum Endang, Angga Ramadhana mengatakan Edi Saputra sudah sejak tiga tahun lamanya menyewa rumah Endang.
“Saya sebenarnya masuk di tengah jalan, Pak ES itu memang sebelumnya nyewa di situ selama tiga tahun,” kata Angga Ramadhana saat dihubungi awak media ini, Jumat (28/4/2023).
Masa sewa rumah tersebut habis nya pada awal Februari 2023 yang lalu. Tiga bulan sebelumnya Endang sempat meminta supaya ES tidak untuk melanjutkan sewanya.
Namun ES meminta tetap lanjut dan akhirnya membayarkan down payment (DP) pada tanggal 8 Februari 2023.
“Jadi tiga bulan sebelum habis tempo penyewaan, ibu itu sudah datang ke rumah sewa itu jumpai bapak itu untuk tidak dilanjutkan, namun Pak ES minta untuk dilanjutkan, ya udah ibu itu ngalah dan dikirim DP pada tanggal 8 Februari ke suaminya Bu Endang,” ucapnya.
Endang meminta agar rumahnya di sewa minimal dua tahun.
Angga selaku pengacara Endang mengaku tidak tahu berapa jumlah uang sewa per tahunnya.
Setelah DP diberikan, Endang kembali meminta untuk dilunasi sisa sewanya.
Pada saat itu, Endang mengaku jika ES marah-marah.
“Setelah DP itu, Bu Endang nanya kapan penyelesaiannya atau pelunasannya, sewa dua tahun, tapi menurut Bu Endang, dia marah-marah waktu diminta penyelesaiannya,” ujarnya.
Akhirnya mereka mengeluarkan surat somasi sebanyak dua kali ke ES untuk mengosongkan rumah dan akan mengembalikan DP yang sudah diberi kesempatan. Namun somasi tersebut lagi-lagi tidak di gubrisnya sama sekali dan akhirnya pada Kamis (27/4) kemarin, Endang bersama kuasa hukum mendatangi rumah sewa tersebut.
“Jadi disomasi dua kali, pengosongan rumah dan pengembalian DP yang sudah dibayarkan sama Pak ES tadi, karena tidak diindahkan juga somasi itu, maka saya dan Bu Endang untuk menggembok,” sebutnya.
Namun saat proses penggembokan itu, sempat terjadi cekcok antara kuasa hukum dengan ES karena ES meminta pengembalian DP sebesar 10 kali lipat. Akhirnya rumah sewa tersebut tidak jadi digembok dan masih dikuasai oleh ES.
Rencana hari, pihak Endang akan melaporkan ES ke Polrestabes Medan Atas dugaan penyerobotan dan menggelapkan hak.
“Hari ini bu Endang akan membuat laporan terkait penyerobotan dan menggelapkan hak,rencana sore ini ke Polrestabes Medan,” tutupnya.
Saat dihubungi, Edi Saputra membantah dirinya tidak mau membayar sewa rumah tersebut.
Ia mengaku tidak mengenal wanita yang bernama Endang,sebab dari awal dia hanya berkomunikasi dengan Hary selaku pemilik rumah.
“Bukan tidak mau bayar atau arogan kepada warga, masalahnya aku tidak kenal ibu itu,karena sejak awal kami berkomunikasi dengan Hary, pemilik rumah,” kata Edi Saputra.
PEWARTA ROBIN SILALAHI