Bathin Solapan – indoviral.id
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bengkalis c.q ( melalui ) Sekretaris Suryati,S.Sos , memimpin Rapat Pembahasan Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2025. Bertempat di hotel surya. Desa simpang padang. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis. Kamis (12/12/2024).
Penentuan ini sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru. UMK Tahun 2025 senilai 6,5 %( persen ).
Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 sebesar 6,5 %.
Sekdisnakertrans Kabupaten Bengkalis Suryati,S.Sos, menyatakan, pada rapat pleno pengupahan Kabupaten Bengkalis. Seluruh peserta yang hadir terdiri dari STIE Syariah Bengkalis, Apindo, SPSI, SBSI, BPS, Polbeng, Bapeda, Kadin, Disperindag. Perwakilan dari Polres Bengkalis sepakat kenaikan UMK Tahun 2025.
Alhamdulillah semua menyetujui kenaikan UMK sebesar 6.5 %. Awalnya diusulkan oleh peserta kenaikan sebesar 6,5 % dan 13,5 % untuk UMK Tahun 2025.
Pihak Apindo meminta kenaikan itu dibawah 6,5 %. Namun dengan mempertimbangkan berbagai indikator maka seluruh peserta rapat menyetujui usulan kenaikan 6,5 %. Didasari aturan pemerintah.
Suryati,S.Sos, menyampaikan, adanya kesepakatan usulan ini. Maka akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis. Diteruskan kepada Gubernur Riau.
Suryati,S.Sos, menerangkan, Dengan kenaikan 6,5% dari Tahun 2024 sebesar Rp 3.693.549,24. Ada kenaikan Rp 240.080,12. UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.933.620,36
Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis juga menaikkan Upah Minimum Sektor Pertambangan ( UMSP) sebesar 0,3 %. Upah Minimum Sektor Perkebunan sebesar 0,3 %.
Ini pertama kalinya Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis membedakan UMK dengan UMS Pertambangan dan Perkebunan.
Raden Silalahi seorang peserta Rapat menyampaikan, secara umum, kenaikan UMK Tahun 2025 yang ditentukan pemerintah sebesar 6,5 % memang memunculkan dilema tersendiri bagi pekerja di sejumlah perusahaan.
Raden Silalahi menerangkan, kenaikan 6,5 % ( persen ) terlalu kecil. Mengingat Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertambangan Migas terbesar.
Pihak perusahaan mengatakan, memberlakukan UMK perJanuari Tahun 2025 dirasa agak memberatkan. Sebentar lagi Lebaran. Pengusaha ini harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran THR. ( simon parlaungan)