Jakarta—Indoviral.Id|
KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer. Ada pun kebijakan itu dikabarkan akan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian dalam memudahkan proses tenaga honorer dan ASN lewat skema digitalisasi yang dijadwalkan akan berlaku mulai Januari 2023.
Menurut MenPAN-RB, Azwar Anas, KemenPAN-RB sangat mendukung program BKN yang ingin membuat proses bisnis layanan bagi tenaga honorer dan ASN menjadi jauh lebih cepat dan mudah yang mana sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo.
“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya, seperti dikutip dari menpan.go.id, Jumat (6/1/2023)
Ia menambahkan kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi dapat berdampak positif kepada ASN.
“Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” imbuhnya
Anas mengatakan, ada dua aspek yang digunakan untuk memangkas layanan kepegawaian yakni, aspek proses bisnis layanan dan aspek infrastruktur.
Pemerintah juga menargetkan agar semua layanan kepegawaian segera dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN).
Adapun, kebijakan tersebut memiliki tujuan akhir untuk mencapai satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Anas menuturkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ditargetkan akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju.
Ia berharap KemenPAN-RB serta BKN bisa mewujudkan birokrasi yang profesional sehingga tugas-tugas pemerintah menjadi lebih mudah dan cepat dikerjakan.
Ada pun kebijakan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian terdiri dari beberapa hal, antara lain:
1. Proses bisnis layanan akan dipangkas yang tadinya terdiri dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para PNS
2. Kenaikan pangkat yang tadinya hanya 8 sampai 14 tahapan, kini hanya menjadi 2 tahapan saja
3. Bagi ASN yang ingin pindah instansi, dulunya harus melakukan 11 tahapan, kini diringkas hanya menjadi 2 tahapan saja
4. Penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahapan proses, kini bisa selesai hanya dalam 2 hari kerja saja (Lejap)