Keluar masuk Pintu Penjara Residivis Asal Muratara, Resahkan Warga Telah Diamankan Polisi

Nasional, Terkini1089 Dilihat

MURATARA, Indoviral.Id,-

Sudah tiga kali dipenjara lantaran melakukan pencurian di beberapa TKP, tidak membuat M Sandri alias Cundri (28), petani asal Dusun II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Kapok. Setelah menyelesaikan masa tahanannya, ia kembali berulah.

Kini ia kembali diamankan dan akan kembali masuk ke dalam penjara dengan kasus yang sama. Sandri kali ini diamankan atas dasar dua Laporan Polisi (LP), yakni Senin 21 April 2025 dan 5 Mei 2025.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa mengungkapkan, Sandri diamankan saat sedang berada di pondok lapak sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Namun saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan, dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang kearah petugas. Anggota pun melakukan tindakan tegas terukur, dimana korban dilumpuhkan dengan tembakan satu kali kearah kaki sebelah kanan,” tegasnya.

 

Kemudian tersangka dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menjelaskan, untuk LP pertama aksi pencurian dilakukan tersangka Senin 21 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Korbannya Dwi Prasetya Fajar Sidiq (38)

 

“Saat itu tersangka mengambil uang didalam tas pinggang korban sebesar Rp 2.000.000 dan mengambil satu senapan angin, lalu membawa kabur uang dan senapan angin tersebut. Atas kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,” jelasnya.

Lalu LP kedua Senin 5 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib diwilayah yang sama. Namun kali ini korbanya Lili Suryani namun dengan cara yang sama. Saat melakukan aksinya tersangka mengambil uang didalam tas kecil berwarna pink sebesar Rp. 1.750.000, kemudian mengambil gelang emas yang ada di lemari serta mengambil dua handphone jenis samsung. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.

Sementara sebelumnya tersangka diketahui sudah tiga kali menjalani hukuman penjara untuk kasus yang sama. Yakni, pertama 6 Januari 2017 dengan vonis penjara selama 1 Tahun 4 bulan di Lapas Lubuklinggau. Kedua 27 Desember 2021 dengan vonis penjara selama satu Tahun lima bulan di Lapas Surulangan Muratara. Ketiga pada 25 Juli 2023 dengan vonis penjara selama satu Tahun 8 bulan di Lapas Lubuklinggau.

A.Rahman.