Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu Pasang Baliho, Tuntut Penyelesaian Lahan seluas +/- 750 Ha Eks PT.BAK

 

Barito Utara, Indoviral.id

Sebanyak 42 orang keluarga anggota Kelompok Tani Lolita Sarajaya Lemosatu bersama Ormas PWM Iya Mulik Bengkang Turan Barito Utara melakukan aksi pemasangan baliho dan pernyataan sikap secara tertib dan kondusif di Blok 45 Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara (PT APN) KSO dengan PT. Kalteng Agro Sentosa (KAS), di wilayah Dusun Durian Ramba Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu 24/06/2026 sore.

Lahan seluas 750 hektar tersebut sebelumnya merupakan eks IUP PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) yang ditertipkan olah Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena belum ada izin hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Menurut Ketua Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu H. Ajidinor, S.H., dan Ketua PWM IMBT Barito Utara, Gusti Mulyadi, S.E, lahan itu belum pernah dibebaskan dan belum diberikan tali asih, oleh Pihak oknum perusahaan PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT BAK) selama 17 tahun lamanya tapi sekarang sudah dikelola oleh manajemen perusahaan PT. Kalteng Agro Sentosa yang beroperasional dilokasi tersebut.
Ketua Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu dalam hal ini juga segera akan mengirim surat terbuka kepada President RI Bapak H. Prabowo Subianto untuk membantu penyelesaian permasalahan yang sedang dialami Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu memohon keadilan perlindungan menghentikan penerbitan kawasan hutan dan/atau kebijakan khusus, seperti penyelesai melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lokasi seluas 750 hektar milik Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu.

Namun pada saat aksi damai penyampaian aspirasi keluarga anggota Kelompok Tani lolita Saranajaya Lemosatu Management PT. Kalteng Agro Sentosa (KAS) sedang tidak berada di site.
Sehingga Mandor Alat Berat dan Danru Satpam PT. KAS berinisiatif ikut ke Muara Teweh agar Pihak Management PT.Kalteng Agro Sentosa (KAS) segera bertemu Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Mediasi yang difasilitasi Polrest Barito Utara pada Kamis 25/06/2026 antara Kelompok Tani, Ormas Pendamping, dan Perwakilan PT. Kalteng Agro Sentosa (KAS), gagal menghasilkan kesepakatan.

Tuntutan Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu :
1. Melarang PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Kalteng Agro Sentosa/KAS memanen kebun kelapa sawit di lahan seluas 750 hektar sebelum ada penyelesaian hak jasa pengelolaan lahan yang dikelola turun menurun oleh pewaris nenek moyang kami leluhur terdahulu sejak tahun 1850 sampai 2026.
2. Segera membuka kembali akses jalan kebun yang ditutup sepihak oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Kalteng Agro Sentosa/KAS.
3. Apabila pelarangan diabaikan, maka PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Kalteng Agro Sentosa/KAS wajib membayar hak jasa pengelolaan atau denda Rp11.500.000.000 sebagai ganti rugi tuntutan Kelompok Tani Lolita Sarajaya Lemosatu kepada oknum perusahaan terdahulu PT Berjaya Agro Kalimantan/BAK.

Kelompok Tani Lolita Saranajaya Lemosatu berharap Pemkab Barito Utara, DPRD, Kejaksaan Negeri Barito Utara dan pihak terkait segera memfasilitasi penyelesaian agar konflik lahan yang sudah 17 tahun ini segera tuntas dan tidak menimbulkan gesekan di kemudian hari, baik dengan APH ataupun sesama masyarakat pihak ketiga yang menjadi pemicu konflik di area tersebut
(Arnius.S,S.Pd).