Kecamatan Rawas Ulu Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

Muratara, indoviral.id

Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialiasi berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Camat Rawas Ulu, Rabu (24/9/2025).

Sebagai narasumber diacara sosialisasi adalah Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH diwakili Kanit Tipikor Polres Musi Rawas Utara, Ipda Hanif Farazandi.

Hadir saat sosialisasi, Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH diwakili Kanit Tipikor Polres Musi Rawas Utara, Ipda Hanif Farazandi, Camat Rawas Ulu Hazarika, SKM, Ketua Apdesi Musi Rawas Utara, Suharto, Forkopimcam,
seluruh kepala desa, perangkat desa, perwakilan PKK, pendamping desa, masyarakat.

Sosialiasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun penelantaran.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Camat Rawas Ulu Hazarika, SKM menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat didengar, dipahami, dan diterapkan di desa masing-masing. Perlindungan anak harus menjadi prioritas agar generasi kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap desa-desa di Rawas Ulu mampu meningkatkan kesadaran serta menegakkan aturan perlindungan anak. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis hak anak, agar generasi muda Muratara tumbuh dalam lingkungan aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Sementara itu, Ketua Apdesi Musi Rawas Utara, Suharto, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Polres Muratara sebagai narasumber.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami akan memahami lebih dalam mengenai perlindungan anak, baik terkait kekerasan, pelecehan seksual, maupun perundungan (bullying). Ke depan, desa akan lebih siap memberikan bimbingan dan perlindungan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama SH.S.Ik.MH, melalui Kanit Tipikor Polres Musi Rawas Utara, Ipda Hanif farlanzandi, menekankan bahwa kepala desa sebagai pemimpin wilayah harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan 21 UU Perlindungan Anak. Kepala desa harus memastikan kebijakan ini berjalan di tingkat desa,” jelasnya.

Didalam pasal 76 C UU perlindungan anak disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Kemudian pasal 80 ayat (1), pelaku kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta. Jika mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana lebih berat sesuai ayat (2) dan (3) pasal tersebut.

Jurnalis:A.Rahman.