Kecamatan Hutabayu Raja Terdiri 15 Nagori Mengelola Dana Desa Di Pertanyakan

Uncategorized476 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Simalungun : kamis 30 November 2023.

Dana desa yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp.12.966.383,000 millyar terdiri 15 nagori kecamatan hutabayu raja kabupaten simalungun provinsi sumatera utara,dikelola oleh kepala desa talah masuk rekening keuangan desa sekitar Rp.8.665429,800 millyar kina jadi pertanyaan oleh kru awak media,termasuk persentase total penyaluran kini mencapai 66,44 % untuk tahap satu & dua dengan data penyaluran bantuan lansung tunai ( BLT DD ) dana desa dengan total sekitar mencapai Rp.885.600,000 tersalur kepada keluarga penerima manfaat.

Saat awak media ini bersama rekan berhenti sejenak dan bertemu dengan Kepala Desa Dolok Sinumbah yang saat itu sedang berpakaian dinas lengkap dengan kendaraan dinasnya yakni sepeda motor byson plat merah yang berada diparkiran sebuah warung makan pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 13. 45 WIB di jalan lintas Bahal Batu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya salah seorang kru media Bongkar News.Com coba mempertanyakan terkait dana desa Tahap II dan III tiga sudah sampai sejauh mana dengan kegiatan yang ada di desa tersebut.

Akibatnya oknum Kepala Desa malah menjadi arogan dan dengan nada suara tinggi mengatakan apa hak mu konfirmasi dana desa tersebut? Anda tidak berhak mempertanyakan itu. Dan wartawan dilarang datang ke kantor desa”, pungkasnya.

Mengacu pada pengesahan TAP XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia tentang PERS dengan undang – undang republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 Pasal 3 ayat ( 1 ) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan, dan control sosial.

Selanjutnya yakni dengan pembentukan dewan Pers,yang tercantum dalam dalam pasal 15 uu Pers.selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar,tidak boleh dilakukan penghalangan,penangkapan,hingga pembunuhan,selain kebebasan berpendapat,keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.

Sesuai aturan,mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan uu nomor 40 tahun 1999 yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan naik nya berita ini sebagai informasi publik,agar kepala daerah ( bupati ) pemerintahan kabupaten simalungun provinsi sumatera utara dan kementrian dalam negeri ( kemendagri ) memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala desa,yang mencoba menghalangi kebebasan pers untuk melaksanakan tugas sesuai UU PERS.

( Rj Tim )