Kawasan Hutan Produksi di Wilayah Paluta Diduga Dikerjakan Tanpa Mengantongi Izin

Uncategorized42 Dilihat

 

PALUTA-SUMUT, indoviral.id – Diduga kawasan hutan produksi di kerjakan menggunakan alat berat jenis Beco tanpa mengantongi izin tepatnya, di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Sipirok yakni di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), luput dari pengawasan.

Kawasan hutan produksi yang dikerjakan di Desa Pangirkiran tersebut ditemukan tim wartawan pada 2 juli 2024.

Rekan tim awak media menginformasikan/melaporkan temuan tersebut kepada KKPH VI B Purba dan melampirkan video dan photo melalui WhatsApp, untuk dengan segera pihak KPH VI menindaklanjuti ke lokasi, namun sangat disayangkan KKPH VI B Purba seolah mengabaikan informasi yang disampaikan kepadanya.

Setelah beberapa hari berlalu, rekan tim awak media ini kembali menanyakan hasil tindaklanjutnya, namun lagi dan lagi B Purba mengatakan bahwa ia sedang cuti.

“Kemudian rekan tim awak media ini mengatakan akan menginformasikan/melaporkan kepada Kadis LHK Provinsi Sumut barulah B Purba menyuruh timnya turun ke lokasi dan mengirimkan bukti photo bahwa timnya dari KPH VI sudah turun menindaklanjuti informasi dari rekan tim wartawan melalui WA.”

Hasil tindaklanjut yang dilakukan KPH VI tidak juga diberikan kepada wartawan guna untuk dipublikasikan, akhirnya tim wartawan mendatangi kantor KPH VI langsung menemui KKPH B Purba di ruang kerjanya, Senin ( 29/07/2024 ).

“B Purba menjelaskan bahwa lokasi itu memang kawasan hutan produksi disana juga ada permukiman dan pekerjaan jalan tersebut bukanlah bukaan baru tapi mencuci, dan tim kita yang turun tidak menekan adanya alat berat di lokasi,” katanya.

“Tim wartawan akan terus berupaya mencari tahu siapa oknum yang mengerjakan kawasan hutan produksi tersebut tanpa izin, akan menyeret pelaku ke hadapan hukum.” ( SBH )