Karyawan PHK PT.Asmin Koalindo Tuhup (AKT) lakukan aksi tuntut hak yang tidak direalisasi

 

Murung raya,Indoviral.id
Sebanyak 42 orang Karyawan yang di PHK oleh PT.Asmin Koalindo Tuhup (AKT) salah satu pemegang IUP Pertambangan Batu Bara yang terletak di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Batu Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Melakukan aksi lapangan di Area Office PT.AKT pada Selasa (23/09/2025).

Menurut juru bicara kelompok aksi tersebut Rahman dan Hendra
aksi sudah mereka lakukan sejak Senin (22/09/2025) kmaren.

Dikatakan juga bahwa, ”
Awal permasalahan adalah dari sosialisasi Management HO pada tanggal 6 Desember 2024 di Aula Traning Center terkait perpindahan status karyawan yang tidak disetujui oleh para karyawan dari PT.AKT ke PT.BPP, karena mereka diwajibkan re agrmeent dengan Pihak PT.BPP, dan ditolak karena dianggap merupakan Pemutusan Hubungan kerja bukan mutasi berdasarkan PP AKT pasal 13.

Kemudian pada tanggal 25 Maret 2025, karyawan membuat Surat Somasi ke Top Management PT.AKT yang berisi penolakan re aggreement baru ke Pihak PT.BPP sebelum Pihak PT.AKT menyelesaikan hak – hak karyawan sebagai mana mestinya.

Sehingga dari Somasi tersebut mendapatkan tanggapan dari HR HO, Dedy Mulyana pada tanggal 26 Maret 2025 yang isinya, ” Kami pelajari dulu ya, kami segera respon perihal hal ini, ” katanya.

Dijelaskan juga bahwa setelah somasi tersebut dilakukan mediasi – mediasi yakni :
1.Mediasi ke 1 (satu) pada tanggal 07 April 2025, bertempat di site PT.AKT, diantaranya perwakilan dari karyawan dengan pihak management site PT.AKT yang diwakili oleh HRD.

HRD PT.AKT yaitu Pak Muhadin Ladjwa dengan hasil pihak HRD hanya menjelaskan manfaat peralihan karyawan dari PT.AKT ke PT.BPP.
Hal ini tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan pada somasi sebelumnya.

Mediasi ke 2 (dua) tanggal 23 April 2025 dan ke 3 (tiga) tanggal 27 April 2025 juga bertempat di site PT.AKT tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Sementara Mediasi yang dimotori oleh TIM PKS dan DAD bertempat di Sekretariat DAD Murung raya, tanggal 29 Agustus 2025 juga tidak membuahkan hasil dan kami log out pada waktu itu, ” kata Rahman.

Dikatakan juga bahwa, ” Kami juga memegang Surat dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Murung raya pada tanggal 04 September 2025 dengan nomor : 500.15.14.1/26/HI-tranaker/IX/2025 yang ditujukan kepada Pihak Magement PT.AKT dan 55 Karyawan dengan Perihal : Petunjuk Teknis Pembayaran Hak Pesangon Karyawan PT.Asmin Koalindo Tuhup yang terdampak PHK, untuk menindak lanjuti Surat dari Bupati Murung Raya, Nomor : 500.15.14.1/24/HI-transnaker/IX/2025 tanggal 2 September 2025.

Rahman, Hendra dan karyawan yang berdampak PHK lainnya, yang melakukan aksi lapangan menegaskan tuntutan kami adalah sebagai berikut :

1. Pekerja sepakat menerima uang pesangon perkalian yang diberikan oleh perusahaan dan 42 orang pekerja menuntut denda pidana sebesar 40 jt/ org, atas dasar pelanggaran karena perusahaan memperkerjakan karyawan tanpa agrement selama 9 bulan. Dan proses berjalan Yang di dampingi oleh ormas TBBR Murung Raya, selama 7 bulan belum berhasil dan karyawan mencabut kuasa sehingga ext karyawan minta bantu dengan aliansi masyarakat untuk menindak lanjuti sampai tuntutan nya ini selesai.

Sementara ketika awak media peliput aksi di lapangan mengupayakan konfirmasi kepada Pihak Management Perusahaan, tetapi Pihak Management yang berada di site tidak bersedia untuk dikonfirmasi dan tidak bersedia untuk ditemui.
(Arnius.S,S.Pd)