kapolsek Bagan sinembah, kompol jhon Firdaus A,Mk, laporkan kasus sabu, ke polres rohil

Nasional, Terkini181 Dilihat

Rohil- indoviral.id

Kapolsek Bagan sinembah kompol Jhon pirdaus A, mk, berhasil meringkus dua orang pelaku yang di duga penyalahgunaan narkotika berupa jenis sabu sabu, berat kotor 23,85 (dua puluh tiga koma delapan lima) gram.

dengan melalui Kanit reskrim Polsek Bagan sinembah, Iptu Ferlanda oktora, S. Tr. K, sik. Langsung memerintah kan Tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi pandapotan tamba, S, sos. 09/03/23.kamis.

Dalam upaya yang di rancang oleh Tim Polsek Bagan sinembah, dapat berjalan sesuai dengan harapan dan meringkus
Dua pelaku penyalah gunaan Narkotika yang di duga sejenis sabu sabu, di kampung harapan,kecamatan Bagan sinembah kota, kabupaten Rokan hilir.

Para kedua masing pelaku masing yang ber inisial “Nanang sidiq als(NS)36. dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu sabu berat kotor 17,77 gram, dengan rincian berat pembungkus 1,92 gram dan berat bersih 15,85 gram. Dan juga atas nama karel alias(KA)32 thn, tersita barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu, dengan berat kotor 6,08 gram. Dengan rincian berat bungkus 1,46 gram dan berat bersih 2,62 gram. Dan juga 5 (lima) buah plastik bening kosong, 1 (satu)buah HP merk oppo”.terang jhon Firdaus.

Sehingga dengan hasil penyidik Polsek Bagan sinembah dengan data data yang sihnifikan, kompol jhon Firdaus A, Mk, lansung membuat laporan ke polres Rokan hilir. “Ijn komandan melaporkan pengung kapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika sejenis sabu sabu Berat kotor 23,85 (dua tiga koma delapan lima) gram, Ke polres Rokan hilir.Dengan dasar melalui no surat laporan polisi: nomor lP/A/8/III/2023/SPKT.unit reskrim/polres Rokan hilir/polda riau tanggal 09 maret 2023.

Dalam hasil ungkapan kasus tersebut, pasal yang di kenak kan pada kedua yang di sangkakan, di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 UU nomor tahun 2009.pungkas nya. (Mr)

Editor : luas p Nainggolan.