Kota Medan Sumatera Utara, indoviral.id
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi ditetapkan sebagai DPO kasus narkoba.
Meski berstatus DPO, polisi justru untuk memanggil Mulyadi bukan memburunya.
Ihwal pemanggilan Mukmin untuk diperiksa dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Sumut,Kommbes Yemi Mandagi.
Dia menyebutkan Mukmin mangkir dari panggilan.
“DPO MM (Mukmin)tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit,” kata Yemi Mandagi, Kamis (13/4/2023).
Mantan Kapolresta Deli Serdang itu pun menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin Mulyadi. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4) nanti.
“Penyidik mengirimkan lagi surat panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, minggu depan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan Mukmin Mulyadi menjadi DPO kasus narkoba sejak tahun 2020. Hadi meminta Mukmin untuk segera menyerahkan diri.
“Tentu kita berharap dan meminta kepada yang bersangkutan (Mukmin) untuk kooperatif dan menyerahkan diri, menghadapi proses hukum yang ada, karena status DPO itu kan sudah diterbitkan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Mukmin.
Dia mengaku hal itu nantinya ditentukan dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah- langkah yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Mukmin diketahui masih berstatus sebagai DPO.
“Memang benar sedang status DPO (Mukmin),” kata Kombes Yemi, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (11/4).
Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.
“Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020 lalu oleh Polda Sumatera Utara.
Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai.
“Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata ‘bang, ada obat abang’ dan Mukmin Mulyadi jawab ‘mau berapa banyak’ lalu terdakwa jawab ‘mau dua ribu kes uangnya’ dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’ lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai,” demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan
(Rista)