Kades Tanjungjaya-Panimbang Diduga Akan Terlibat Masalah Terkait Terjualnya Sebidang Tanah

Nasional, Terkini578 Dilihat

Pandeglang-Banten indoviral.id|

Seorang Warga bernama Lengkap Kamsin Maulana (29) Tahun seorang Warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten (alamat Kamsin sesuai dengan alamat bukti pembelian sebidang tanah),telah membeli sebidang tanah seluas 3000m2 dari saudara Ujang Pardi (38) Tahun dari Desa Tanjungjaya juga.dan sesuai dengan surat pernyataan jual beli,itu pada tanggal 17 Mei 2019 pembelian tanahnya.

Melalui Informasi Tim,pada tanggal 29 Desember2022 indoviral.id menemui saudara Kamsin di sekitar Kecamatan Panimbang,dan ketika sudah bertemu saudara Kamsin membeberkan terkait merasa dirugikan atas tanahnya yang sudah dia beli dan di garap tspi dijual lagi ,dimana ini Diduga kuat ada keterlibatan Kades Tanjungjaya yang berinisial A.

“Saya beli sebidang tanah di Desa Tanjungjaya dan sudah di garap tanahnya juga,tapi kenapa tanah saya itu dijual lagi oleh pihak yang sebenarnya mengetahui waktu saya beli sebidang tanah itu,apalagi pa Kades juga ikut menandatangani di surat pernyataan jual beli tanah,”ujar Kamsin dengan nada Kesal.

Kamsin juga lanjut menyampaikan bahwa dirinya sudah mendatangi pihak Desa Tanjungjaya sebanyak dua kali,untuk menyelesaikan urusan tanah tersebut,namun Kamsin merasa bahwa pihak-pihak terkait yang ikut Musyawarah didesa,seperti malah menyudutkannya.

“Sudah dua kali terkait tanah ini dimusyawarahkan Didesa Tanjungjaya,namun dalam Musyawarah itu malah seperti menyudutkan saya,padahal jelas tanah tersebut sudah saya beli,kenapa terjual lagi,”jelasnya.

Juga kamsin mengatakan bahwa sampai kapanpun mengenai tanahnya itu akan terus dia perjuangkan,karena Ia merasa itu tanah sudah haknya Dia,dan kalaupun tanah tersebut tidak bisa diambil lagi,kamsin menjelaskan silahkan saja kalau memang tanah tersebut terjual dan sulit di proses ulang,tapi kamsin meminta pengembalian uang Pembelian tanah,serta tanah tersebut sudah digarapnya.

“Kalau memang tanah saya itu sudah terlanjur terjual dan tidak bisa dikembalikan lagi,maka saya minta lagi uang pembelian tanah dan saya sudah menggarapnya,dan mengenai tanah saya ini,saya akan terus perjuangkan,karena itu udah hak saya,”tandasnya.

Sementara indoviral.id dalam hal ini sudah konfirmasi ke pihak Kecamatan Panimbang.

Sementara Kades Tanjungjaya sudah pernah indoviral.id temui dikantor Desanya,dan me ngenai ini ia mau menyelesaikannya,namun setelah kunjungan itu tidak ada tembusan informasi dari Kades Tanjungjaya .

(cepz)