INDOVIRAL.ID ( SUMUT )
Simalungun : Kamis 23 November 2023.
Awal mulanya tim wartawan ada tiga awak Media yaitu Media Cetak / Online (Bongkar news.com,sinar global nusantara.com.,Komptras.com ) mengkonfirmasi Dana Desa yang bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) kepada oknum Kepala Desa dolok sinumbah sedang berhenti berpakaian dinas kerja dilengkapi kendaraan dinas sepeda motor byson plat merah yang berada diparkiran halaman rumah makan serunai minang,tepat pada hari Kamis pukul 13 : 45 ( pm ) jalan lintas bahal batu.
Berlokasi di dusun satu nagori bahal batu kecamatan hutabayu raja kabupaten simalungun provinsi sumatera utara,kemudian salah satu wartawan Media Bongkar New.Com berkonfirmasi terkait dana desa tahun 2023 ,sejauh mana dengan kegiatan yang ada di desa tersebut.
Dan hal tersebut malah oknum Kepala Desa arogan dengan nada suara ketinggian,apa hak mu konfirmasi dana desa tersebut,dan anda tidak berhak mempertanyakan itu,dan wartawan dilarang datang ke kantor desa,pungkasnya.sementara undang – undang saja mengatur tentang keterbukaan informasi publik ( uu nomor 14 tahun 2008 ) dimana publik berhak tahu akan informasi yang sifatnya umum.
Mengacu pada pengesahan XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia tentang PERS dengan undang – undang republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 Pasal 3 ayat ( 1 ) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan, dan control sosial.
Selanjutnya yakni dengan pembentukan dewan Pers,yang tercantum dalam dalam pasal 15 uu Pers.selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar,tidak boleh dilakukan penghalangan,penangkapan,hingga pembunuhan,selain kebebasan berpendapat,keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Sesuai aturan,mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan uu nomor 40 tahun 1999 yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan naik nya berita ini sebagai informasi publik,agar kepala daerah ( bupati ) pemerintahan kabupaten simalungun provinsi sumatera utara dan kementrian dalam negeri ( kemendagri ) memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala desa dan ngaku – ngaku seorang PERS yang mencoba menghalangi kebebasan pers untuk melaksanakan tugas sesuai UU PERS.
( Rijal )