Kades BM Duri Diduga Menghalangi Pengurusan Surat Tanah

Nasional, Terkini236 Dilihat

Foto : R.Simanjuntak (64) pemohon pengurusan pembuatan SKGR.

Duri – indoviral.id
Menurut keterangan Rajiun Simanjuntak (64) kepada awak media ini dikediamanya Jl.Jenderal Sudirman Gg.Horas Duri, pada hari Rabu malam (12/04/2023), mengatakan, tanah tersebut diperoleh orangtuanya a/n. M.Simanjuntak (Alm) dari TB.Simanjuntak (Alm) pada tanggal 4 Mei 1985 dengan ukuran 70 X 100 Depa dan sampai sekarang belum balik nama.
Selaku aparat pemerintahan desa Diduga tidak menyetujui pengurusan surat tanah pemohon atas nama Rajiun Simanjuntak ahli waris dari M.Simanjuntak, lokasi letak tanah tersebut di Jl.Lintas Duri – Dumai Kulim KM 19.

R.Simanjuntak mengatakan,
Pernah ahli waris TB.Simanjuntak (Alm) bernama Gibson Simanjuntak menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya dengan cara memalsukan surat tanah tersebut. Sehingga saya laporkan ke Polsek Mandau dan ditangkap Tanggal 6/7/2020. Diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis oleh Majelis Hakim, Wimmi D.Simarmata selaku Hakim Ketua, Febriano Hermady, Rentama Puspita Farianty Situmorang masing – masing selaku Hakim Anggota dan Hendrizal selaku Panitera Pengganti. Tanggal 16/12/2020 menyatakan terdakwa Gibson Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana selama 2 tahun 8 bulan.

Terdakwa Gibson Simanjuntak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru. Diadili oleh Majelis Hakim yaitu DR. Barita Lumban Gaol selaku Hakim Ketua, Jumongkas Lumban Gaol dan Made Sutrisna masing-masing selaku Hakim Anggota dengan Nomor 8/PID.8/2021/PT PBR Tanggal 30 Desember 2020. Dengan putusan: menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 558/Pid.B/2020/PN Bls tanggal 17 Desember 2020.

Terdakwa Gibson mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan diadili oleh Majelis Hakim Dr. Desnayeti selaku Ketua Majelis Hakim Agung, Dr.Gazalba Saleh dan Soesilo selaku Hakim Anggota Hakim Agung, Nomor 973 K/Pid/2021 Tanggal 15 September 2021, dengan putusan: menolak permohonan Kasasi dari terdakwa.

R.Simanjuntak memaparkan, Tanah tersebut memang sah milik orangtua saya, sesuai Surat Ganti Kerugian atas nama TB.Simanjuntak (Alm) Tahun 1984 dan penyerahan hak atas tanah tersebut dari TB.Simanjuntak (Alm) kepada Ayah saya M.Simanjuntak (Alm) Tanggal 4 Mei 1985. Surat tanah tersebut ada saya pegang. Saksi sempadan semua mendukung. Sembari memberikan foto copy bukti surat putusan dari Pengadilan dan surat pernyataan saksi sempadan.

Dijelaskannya, Kenapa saya mau mengurus SKGR pihak Pemerintah Desa Boncah Mahang menghalang – halangi, termasuk Kepala Desanya Romayono. Ada apa sebenarnya dengan mereka (Pemdes Boncah Mahang, red)?. Saya mohon Camat Bathin Solapan M.Rusydy maupun Bupati Bengkalis Kasmarni, serta Pihak anggota DPRD Bengkalis yang membidangi pertanahan supaya menegur Kepala Desa Romayono tersebut. Bila perlu diberi sanksi supaya menjadi pelajaran bagi Kepala Desa yang lain.

Kepala Desa Boncah Mahang (BM) Romayono ketika dikonfirmasi pada hari Kamis siang (13/04/2023) mengatakan, kalau Gibson Simanjuntak menurut putusan pengadilan tidak ada disebutkan bahwa itu tanahnya.

Ketika dikonfirmasi lagi kenapa pihak R.Simanjuntak pemegang surat tanah tidak bisa mengurus pembuatan SKGR ?. Diselesaikan dulu perkaranya, jawab Romayono. Kan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung? panjang ceritanya, bukan bapak saja yang menanyakan masalah ini, jaksa juga pak, saya sholat dulu, kata Romayono sembari keluar menuju belakang kantor desa.

Awak media menunggu diteras depan kantor desa. Tak berapa lama Romayono tampak masuk mobilnya dan keluar dari area kantor Desa Boncah Mahang.
Semoga kasus Tanah tersebut dapat diselesaikan dan ada titik terangnya.

Reporter : simon parlaungan – Rilis